30 Ton Kayu Yang Diamankan, Akan Segera Dilelang

Selasa, 03 November 2015

30 Ton Kayu Ilegal yang Diamankan

PELITARIAU, Meranti- Terkait penangkapan 30 ton kayu, yang dilakukan oleh pihak Polisi dari Polsek Tebing Tinggi Barat pada beberapa waktu lalu di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pihak  Polsek Tebing Tinggi Barat akan tetap melakukan pengawasan dan akan melakukan penindakan kepada para pelaku Ilegal loging (illog) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Tebingtinggi Barat.

"Pengamanan yang kita lakukan tidak terlepas kerjasama dari masyarakat setempat," terang Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Asril SSos, pada Senin (2/10/15) siang.

"Dengan memberikan informasi kepada kita bahwa adanya aktivitas ilegal loging di lokasi tersebut," terangnya kembali.

Sementara itu, Kabid Kehutanan Dishutbun Kepulauan Meranti, T Efendi menyebutkan jika kayu ilegal yang diamankan tersebut akan diproses berdasarkan jalur kehutanan.

"Seperti biasa, Akan dilakukan pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kehutanan," ungkap T Efendi.***wr