Polres Meranti Amankan 30 Ton Kayu Illog

Selasa, 03 November 2015

30 Ton Kayu Ilegal yang Diamankan

PELITARIAU, Meranti- Sebanyak 30 Ton kayu ilegal berhasil  diamankan pihak Polres Kepulauan Meranti dari 3 (tiga) lokasi yang berbeda di Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sedangkan terkait penangkapan kayu tersebut dilakukan oleh pihak Polsek Tebing Tinggi Barat bekerjasama dengan pihak serta instansi terkait lainnya.

Dari lokasi penangkapan pertama, pihak Polisi berhasil mengamankan 2 ton kayu, dengan tersangka berinisial Ra dan Di, pada Kamis (29/10) di Desa Alai Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Penangkapan kedua, berhasil mengamankan 2 ton kayu dengan tersangka berinisial Sy, pada Sabtu (31/10) di Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Sedangkan penangkapan ketiga, penangkapan ketiga pada Ahad (1/11) bertempat di anak sungai Makam Darul Takzim Kecamatan Tebingtinggi Barat, dan selanjutnya akan di tarik ke pelabuhan Dorak Kecamatan Tebingtinggi.

Kejadian tersebut, sebagaimanaa disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, saat konferensi Pers, Senin (2/10/15) siang, di halaman Mapolres Meranti.

Serta didampingi Kasatreskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH, Kapolsek Tebingtinggi Ipda Asril SSos, Kepala Marinir Letnan II Karsito dan Kabid Kehutanan Dishutbun Kepulauan Meranti, T Efendi.

Pandra juga mengatakan kalau hal itu dilakukan agar merasa amandan tidak terganggu oleh maraknya kasus ilegal loging (ilog) yang kian merajalela.

"kita harus senantiasa melestarikan hutan, Masyarakat juga harus tahu bahwa pemanfaatan hutan harus memiliki izin," terangnya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim AKP Antoni Lumban Gaol  mengatakan dari hasil penangkapan, pihaknya akan terus berupaya melakukan  penyelidikan dari pembawa hingga ke pemilik maupun penampung kayu.

"untuk tersangka dalam penangkapan ini, kami sudah mengantongi satu nama yakni berinisiial AY," terang Antoni.***wr