Kejari Rohil Tahan Dua Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan

Jumat, 30 Oktober 2015

kepala Kejari Rohil, Bima Suprayoga SH MH

PELITARIAU, Rohil- Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),menahan Maijon dan Abdul Karim, dua tersangka kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), yakni proyek pembangunan gedung pustaka dan lokal dua Ruang Kelas Belajar (RKB) SMA Negeri I Kubu yang didanai APBD tahun 2013 sebesar Rp1 miliar lebih. Satu tersangka lainnya,Aziz Zainal alias Asnal tidak hadir pada pemanggilan pertama, Kamis (29/10) kemarin.
 
Maijon merupakan PPTK kegiatan, sedangkan Karim direktur CV Sri Kuala yang mengerjakan proyek dan Asnal sebagai konsultan pengawas. Tim medis turut hadir guna melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, dan dinyatakan dalam kondisi baik. Kepala Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga MHum didampingi kasi pidsus Amriansyah MH mengatakan tersangka resmi ditahan ke cabrutan Bagansiapiapi.
 
"Penahanan menyusul setelah berkas lengkap dan akan masuk dalam proses penuntutan, hari ini dua tersangka yang diproses. Terhadap tersangka Asnal kami harapkan bisa kooperatif nantinya," sebut Bima.
 
Sejauh ini kerugian negara dalam kasus itu ditaksir Rp145juta namun tak tertutup kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan fakta persidangan nantinya. "Nanti akan terlihat dalam fakta persidangan, tapi yang jelas dalam kasus ini kami yakin telah ada kerugian negara," ucapnya.
 
Penahanan tersangka terangnya sebagai komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Rohil. "Ini merupakan langkah awal untuk penegakkan hukum, baik pencegahan maupun pemberantasan semoga tidak ada lagi kedepannya yang kita tindak," terang Bima.
 
Bima menyampaikan terimakasih atas dukungan sejumlah pihak terhadap upaya penegakkan hukum tersebut. Dirinya berharap pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan benar. Dia menambahkan terhadap tersangka Asnal diharapkan bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan kedua yang akan dilayangkan kejari dalam waktu dekat.
 
Penetapan tersangka dilakukan kejari Bagansiapiapi pada 23 Oktober 2014 lalu. Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan tentang proyek yang terbengkalai itu termasuk Bagian Keuangan setdakab Rohil, dan Bendahara Disdik Rohil.***Jr