Cukup Dirugikan, Kades dan Warga Tebing Tinggi Timur Curhat Ke-Bupati

Jumat, 30 Oktober 2015

Kades dan warga curhat dengan Pj Bupati Kepulauan Meranti

PELITARIAU, Meranti- Sampai saat ini, izin pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah kepada dua perusahaan yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur (3T) Kabupaten Kepulauan Meranti yakni PT LUM dan PT NSP yang mencapai lima ribuan hektar (5000 Ha) cukup merugikan masyarakat.

Bahkan dari hasil penghitunganya di area konsesi PT LUM ternyata memasuki kebun-kebun masyarakat, parahnya lagi PT LUM mengklaim lahan masyarakat merupakan miliknya.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Desa (Kades) Lukun Lukman Ahmad, saat bertemu sapa antara Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Meranti Edy Kusdarwanto, dengan kades setempat serta dihadiri petani sagu dan Tokoh Masyarakat, Kamis (29/10) di 3T.

"Banyak kebun masyarakat yang masuk area konsesi kami harap pak Bupati bisa mengingatkan janji Menteri yang akan mncabut izin PT LUM," ujarnya.

Ditempat yang sama, tokoh masyarakat Abdul Manan mengutarakan kekesalan terhadap PT NSP yang berjanji akan memberikan 100 Ha lahan konsesi untuk dijadikan tanaman kehidupan hingga saat ini belum terealisasi.

"Janji PT. NSP untuk tanah kehidupan hingga saat ini belum direalisasikan," ujar tokoh masyarakat yang juga aktif di Walhi Riau.

Selain itu operasional PT NSP dikatakan masyarakat telah menyebabkan kekeringan dilahan warga, untuk itu warga menuntut PT NSP untuk membuat bloking kanal agar kebun warga tidak kekeringan.

Sementara untuk masalah ekonomi kerakyatan dengan adanya 13 Kilang Sagu di Tebing Tinggi Timur, warga meminta bantuan dana kepada Pemda untuk dapat mengolah turunan sagu menjadi tepung, mie dan lainnya termasuk pengemasan turunan sagu secara modern agar mudah dipasarkan.***wr