Penerimaan Anggota Satpol PP, Bupati Ancam Penyebar Isu Ditindak Kepihak Hukum

Kamis, 29 Oktober 2015

ilustrasi@net

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Terkait adanya isu yang beredar bahwa dalam penerimaan anggota satuan polisi pamong praja (satpol pp) rohil jika ingin lulus harus membayar setoran sebesar Rp20 juta kepada Bupati Rohil, H Suyatno Amp melalui Plt Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan Msi dibantah keras oleh bupati Rohil. Dirinya mengancam jika kedapatan dan terbukti siapa penyebar isu tersebut, maka akan ditindak kepihak hukum.

"Isu itu sangat sangat tidak benar, kita akan mencari tau siapa penyebar fitnah murahan tersebut, jika terbukti siapa penyebarnya maka akan kita tindak secara hukum, "kata Bupati Rohil, H Suyatno Amp,di Bagansiapiapi baru-baru ini.

Dijelasakan Bupati, penerimaan tenaga kontrak satpol pp rohil murni melalui test dan tahapan tanpa ada membayar sejumlah uang serta tidak bisa dijamin masuk oleh siapapun tanpa melalui test dan prosedur yang ada."kita ada panitia, ada tim penyeleksi pemberkasan, dimana para pelamar itu nantinya akan melalui test, jadi ikutilah test itu dengan baik, jika ada yang memberikan uang jaminan maka diminta untuk melaporkan ke saya, "pesannya.

Penerimaan tenaga bantu satpol pp Rohil harus sesuai dengan kebutuhan personel Satpol PP Rokan Hilir yang masih kurang sehingga diprogramkan pada tahun ini penambahannya. Dirinya juga meminta kepada panitia untuk serius melakukan seleksi dan mematuhi petunjuk teknis baik persyaratan administrasi maupun fisik pelamar.

"Tinggi tubuh pelamar harus disesuaikan, karena tugas satpol PP kedepan tidaklah mudah karena banyak tugas-tugas untuk menertibkan pelanggar-pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang akan ditindak, "pungasnya.

Sebelumnya, Plt Sekda Rohil Drs H Surya Arfan juga sempat geram karena ada oknum yang mencatut namanya bahwa ada uang jaminanan masuk 20 juta. Selaian membantah Sekda juga sudah melakukan Inspeksi mendadak di Kantor Satpol PP Rokan  Hilir dan juga memberikan warning apabila ada pungutan liar (pungli) akan ditindak secara hukum.***Zi