Masyarakat Keluhkan Kabut Asap, DPRD Inhu Akan Evaluasi Seluruh Perusahaan Perkebunan

Kamis, 22 Oktober 2015

Ilustrasi foto: Lokasi bekas terbakar langsung ditanaman pohon kelapa sawit, upaya pembersihan lahan dengan cara dibakar masih efektif dilakukan masyarakat dalam mengembangkan usaha perkebunan

PELITARIAU, Rengat-  Masih adanya tidik api yang muncul di lokasi perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), membuat kepulan asap tebal disertai jerabu masuk kerumah warga. kondisi tersebut mulai dikeluhkan masyarakat.
 
Demikian disampaikan wakil ketua DPRD Inhu Adila Ansori kepada pelitariau.com Kamis (22/10) di Rengat. "Masyarakat sudah menyampaikan kepada kita secara lisan tentang kabut asap yang terjadi di Inhu, selain lahan terlantar yang terbakar, lokasi titik api banyak terdapat diareal perkebunan kelapa sawit, baik yang sudah ditanami maupun yang akan ditanami," kata Politisi Partai Demokrat ini.
 
Adila menegaskan, dirinya tidak tau percis lokasi titik api di wilayah Kabupaten Inhu, untuk memastikan lokasi titik api yang berada diareal perusahaan perkebunan, dirinya akan akan berkordinasi dengan instansi terkait. "Keluhan masyarakat sudah kita tampung, secara pribadi persoalan kabut asap sudah disampaikan ke pimpinan," ujar Adila.
 
Informasi yang berhasil di proleh pelitariau.com dari berbagai sumber, titik api yang muncul diareal perusahaan perkebunan banyak terdapat di Kecamatan Rengat, Rengatbarat, Seberida, Batangcenaku serta Rakitkulim. Apa penyebab lahan di lokasi perusahaan perkebunan terbakar belum diketahui, apakah unsur kesengajaan atau unsur kelalaian.
 
Untuk mengetahui percis luas lahan perusahaan perkebunan yang resmi memiliki perizinan awal dari Pemerintah daerah, Adila menjelaskan, kalau dirinya akan mengambil data kongrit dari dinas perkebunan dan dinas kehutanan serta Badan Penanggu Langan Bencana Daerah (BPBD).
 
Rekomendasikan Pencabutan Izin
 
Ketua DPRD Inhu Miswanto dikonfirmasi menegaskan, DPRD Inhu akan membawa persoalan kabut asap di Inhu kedalam pembahasan serius di DPRD, dirinya akan mengagendakan pembahasan bersama komisi dan bagian legislasi di DPRD. "Jika pengelolaaan lahan perkebunan dilakukan perusahaan perkebunan tidak sesuai dengan ketentuan maka, kita akan rekomendasikan pencabutan perizinannya," jelas Miswanto.
 
Melalui pembahasan di DPRD, kata Miswanto, tidak terlepas dari pihak-pihak yang berkopeten didaerah. "Nantinya kita juga akan dengarkan penjelaskan dari pihak-pihak perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan untuk menjelaskan sistim p[engelolaan lahan dan pengamanan lahan dari bahaya api yang dikuasianya," ujar Miswanto.
 
Persoalan kabut asap tegas Miswanto, merupakan isu nasional yang harus bersama-sama mengatasinya, dengan melibatkan semua pihak, baik itu pemerintah daerah, Kecamatan sampai ke daerah tingkat desa dan Rukun tetangga. "Semua terpanggil dalam mengatasi persoalan titik api di Inhu," tandasnya.**hf