Penerima Hibah dan Bansos Harus Berbadan Hukum Indonesia

Rabu, 21 Oktober 2015

kegiatan Sosialisasi yang diadakan DPPKAD Meranti tentang Penyaluran Dana Hibah Organisasi dan Lembaga

PELITARIAU, Selatpanjang- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah Organisasi dan Lembaga, pada Rabu (21/10) bertempat di Hotel Grand Meranti.

Sosialisasi dihadiri  Kepala DPPKAD Bambang Suprianto dan pembicara Jimy Racido Kasi Kemendagri Wilayah I Sumatera Serta Muroto, serta diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Se-Kabupaten Meranti, Instansi terkait serta organisasi, lembaga di Kabupaten Meranti yang menerima dana Bansos dan Hibah.

Tujuannya ialah, untuk memberikan pemahaman tentang penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah kepada Organisasi, Lembaga, LSM dan lainnya sesuai dengan Pedoman Pemberian dana Hibah Permendagri No 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No 39 Tahun 2012 dan UU No 23 Tahun 2014.

Hal tersebut sebagaimana Dalam pemaparan kedua narasumber dari Kemendagri itu menegaskan bahwa, pemberian dan hibah hanya dapat diberikan jika anggaran Pemda sudah memenuhi anggaran wajib dicontohkan seperti anggaran untuk Pendidikan 25 persen, Kesehatan 10 persen dan lainnya yang diatur undang-undang.
 
"Jika belum memenuhi pengeluaran wajib, maka penyaluran dana hibah tudak boleh dilakukan," ujar Jimy sesuai aturan yang mengacu pada Permendagri No 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No 39 Tahun 2012.

Menurutnya, Dana Hibah dan Bansos harus bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tidak bisa diberikan secara terus menerus atau setiap tahun kecuali dalam keadaan tertentu, Dan yang terpenting kepada Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum.

"Penerimanya harus lembaga dan organisasi yang berbadan hukum Indonesia serta berdiri paling tidak selama tiga tahun, dengan artian selama organsiasi itu berdiri sudah memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat jangan ujuk-ujuk mendirikan terus minta bantuan, itu tidak boleh," jelas Jimy kembali.

Selain itu dikesempatan yang sama, Muroto menambahkan, penerima Hibah dan Bansos selain telah memberikan kontribusi nyata harus berdomisili di Lingkup Pemda bersangkutan.

Serta ia juga menyinggung tentang Bagaimana penyaluran bagi organiasi TNI, Polri dan sejenisnya. "Aturan yang melekat pada Permendagri No 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No 39 Tahun 2012 bersifat mengikat, bagi TNI dan Polri," terangnya.

"Penyaluran dana Hibah tidak dapat dilakukan secara langsung tapi harus melalui Rekening Umum Kas Daerah ke Rekening Umum Negara di Kementerian Keuangan yang nantinya baru dikirim ke Rekening Polres, Kodim atau lainnya yang mengajukan bantuan," tambahnya.***wr