APK Paslon Bupati Hilang dan Rusak, Ini Kata Panwas Rohil

Senin, 19 Oktober 2015

ilustrasi

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Terkait adanya statmen masyarakat yang mengatakan Panitia pengawas (Panwas) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan hilir (Rohil) "Tidur" (tidak kerja,red), dibantah oleh Panwas Rohil. Sedangkan atas hilangnya Alat Peragaka Kampanye (APK) dan rusaknya APK Pasangan calon (Paslon) di beberapa titik bukan tanggung jawab Panwas.

Ketua Panwas Rohil Jaka Abdila dalam siaran persnya Senin (19/10) menjelaskan, kalau pihaknya tidak akan mengambil tindakan terkait APK Paslon Bupati yang hilang dan rusak sebab APK di buat dan di pasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi APK Paslon bisa melaporkan ke KPU Rohil.

"APK yang hilang ataupun rusak masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Rohil bukan ke Panwas, karena bukan kita yang membuatnya, mulai mencetak hingga memasangnya itu gaweannya KPU, bukan tugasnya Panwas menjaga APK yang terpasang itu" tegas Jaka.

Namun kata Jaka, jika ada warga masyarakat mendapati ada orang yang dengan sengaja merusak APK silahkan lapor ke Panwas Rohil karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 187 ayat 4 dengan ancaman enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah.

Terkait banyaknya temuan Panwas Rohil dan jajarannya, terkait APK yang rusak dan hilang, Panwas Rohil sudah merekomendasikan kepada KPU Rohil untuk menggantinya bahkan pengadaan ulang APK tersebut.

"Sekarang tinggal KPU nya mau melaksanakan rekomendasi Panwas Rohil atau tidak dan juga tergantung anggaran yang tersedia, cukup tidak kalau pengadaan lagi" ujar Jaka.

Menyikapi batas penyerahan surat pemberhentian sebagai anggota PNS/ASN atau DPRD bagi calon Bupati dan Wakil Bupati, Panwas Rohil mendukung sikap tegas KPU Rohil yang akan mencoret Paslon yang tidak menyerahkan surat pemberhentiannya, untuk itu Panwas Rohil akan memantau terus jelang batas akhir penyerahan surat tersebut pada 24/10/2015 mendatang.**jr/rd