DPRD Pelalawan Mengesahkan 11 Ranperda menjadi Perda

Senin, 19 Oktober 2015

Keterangan poto: paripurna pegesahan 11 Ranperda menjadi Perda di gedung DPRD Pelalawan senin (19/10/2015).

PELITARIAU, Pelalawan- Melalui Paripurna di Gedung DPRD Pelalawan, akhirnya DPRD Pelalawan mengesahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan, Senin (19/10/2015).
 
 Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya 11 Ranperda  disahkan. Sebelumnya, Ranperda tersebut diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.
 
Bupati Pelalawan HM Harris pada sambutannya menyampaikan, Rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan  tersebut, merupakan implementasi dari program legislasi Daerah 2015 yang telah di tetapkan oleh keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Pelalawan.
 
" Dengan disahkannya 11 Ranperda dan menjadi Perda, ini adalah merupakan keseriusan Pemkab Pelalawan dalam membangun daerah yang memiliki aspek legal," ujar Harris.
 
Selain itu, dari pengesahan 11 Ranperda menjadi Perda ini, telah melalui proses yang cukup panjang.
 
Maka dari itu, Dengan disahkannya 11 Perda ini. Kita harapkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa menggali dan menerapkan dengan sebaik-baiknya, tutup Harris.***