Pemkab Meranti 1,5 Meliar Per Desa Tahun Depan Harus Dilindungi Produk Hukum

Sabtu, 06 September 2014

Rencana Pemkab Meranti untuk menggelontorkan dana Rp1,5 miliar per desa tahun depan, harus dilindungi dengan produk hukum yang jelas, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.

PELITARIAU, SELATPANJANG - Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra menegaskan terhadap rencana Bupati Irwan Nasir yang akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,5 Miliyar per desa, harus ada produk hukum yang jelas untuk mengatur peruntukan hingga penggunaan anggaran yang dibebankan pada APBD itu.

"Pada prinsipnya kita setuju dengan rencana kebijakan bupati (Drs Irwan MSi) itu. Namun kebijakannya haruslah direncanakan sematang mungkin, jadi kami minta dinas terkait mulai mempelajari rencana ini hingga membuat produk hukum yang jelas untuk memastikan anggaran ini tidak benar-benar sesuai peruntukannya," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (5/9/2014).

Sebelum menyetujui rencana tersebut, kata Dedi, pihaknya akan mempelajari bagaimana mekanisme hingga beban yang akan ditanggung APBD Kepulauan Meranti. "Memang dengan APBD kita yang mencapai Rp 1,6 T, rencana bupati itu tidak akan terlalu berpengaruh pada APBD. Namun itu akan tetap kita pelajari sebelum menyetujui rencana tersebut," sebut politisi PPP Meranti itu, Seperti dilansir riauterkini.com.

Saat ini Kepulauan Meranti memiliki 101 desa dan kelurahan. Ia optimis jika anggaran tersebut benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya maka pembangunan desa di seluruh Kepulauan Meranti akan berjalan cepat.

"Saran kita nantinya, tolong anggaran yang ada digunakan untuk pembangunan sesuai kebutuhan, bukan keinginan," harap Ketua DPC PPP Meranti itu. (PR-cr.Ram)

 

Editorial : Ramdana Yudha