Satu Perusahaan di Riau Dicabut Izin Usahanya

Kamis, 15 Oktober 2015

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Fadrizal Labay, (tengah) saat Foto bersam dengan para tamu undangan lainnya saat mengikuti rangkaian acara Sempena HUT UR KE-53 di Grand Gasing Universitas Riau Pekanbaru (15/10) Siang

PELITARIAU, Pekanbaru- Menurut dari data yang di rilis oleh Dinas Kehutanan Terkait pemberian sangsi yang di berikan kepada korporet yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan ialah pencabutan izin usaha, sejauh ini di Riau baru satu Perusahaan yang di cabut izin usahanya.

Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Fadrizal Labay saat usai mengikuti Sempena Universitas Riau (UR) KE-53, Kamis (15/10) siang, di Grad Gasing, lingkungan Kampus UR, mengatakan bahwa sejauh ini sangsi sudah di terapkan, yang terberat bagi perusahaan pelaku pembakar lahan yang terbukti melakukan pembakaran hutan adala dengan mencabut izin usahanya.

Dalam hal ini, ujar Labay sudah ada 1 (satu) korporet yang di kenakan sangsi berupa pencabutan izin usahanya ialah perusahaan Hutani Solar Lestari (HSL) yang izinnya dicabut langsung oleh Kementrian LHK.

Sesuai data yang diterbitka Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Sejauh ini kata Labay, hutan yang telah habis terbakat di Riau jauh menurun di bandingkan tahun lalu ialah sebanyak 3600 HA, hal ini dikarenakan penanganan kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau lebih siap dan kerja cepat dari para Satgas penanggulangan bencana asap yang di letakan di masing-masing daerah penyebab kebakaran hutan di Riau.

Terlebih lagi pasca penetapan darurat pencemaran udara akibat kabut asap Riau oleh Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman, pusat langsung menurunkan sekitar 1.250 pasukan gabungan pada (15/9) yang lalu, hingga kini.***osp