Pengerukan Batu dan Pasir Ilegal, Ketika Sungai Indragiri di Inhu Abrasi, Ini kata Distamben

Kamis, 08 Oktober 2015

Kondisi sungai Indragiri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau yang tampak dangkal

PELITARIU, Rengat- Pengerukan batu, pasir serta penambangan emas tanpa izin membuat abrasi sungai Indragiri. Kondisi penambangan yang diduga Ilegal tersebut sudah berlangsung lama sehingga berdampak buruk bagi ekosistim kehidupan dibawah sungai.  
 
berbagai pernyataan keluar dari pelaku penambangan di Sungai Indragiri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) riau, seperti pengakuan pemilik Bocay yang melakukan Penambangan Batu dan Pasir mengaku bahwa dirinya sudah memiliki Izin untuk aktifitas tersebut. 
 
Kepada wartawan pelitariau.com dengan logat tidak berdosa, pelaku penambangan batu dan pasir mohon tidak ditulis identitasnya, dengan nada tegas menjelaskan kalau sudah memiliki Izin dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu dan sudah membayar pajak.
 
Namun ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Distamben Inhu Ir Isran Kamis (8/10) membantah bahwa pihaknya pernah mengeluarkan Izin untuk penambangan batu dan pasir serta penambangan emas di wilayah Inhu.
 
"Kita hanya mengeluarkan rekomendasi kepada mereka sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan izin penambangan pada tahun 2012 yang lalu, namun mereka tidak pernah mengurus izin tersebut," kata Irsan.
 
Dijelaskannya pula bahwa jika pun ada izin untuk galian C seperti itu biasa paling lama hanya 2 Tahun, sedangkan rekomendasi hanya berlaku untuk mengurus izin, bukan untuk melakukan kegiatan penambangan. 
 
Jelasnya Jika mereka melakukan penambangan itu berarti sudah menyalahi aturan, dan kita akan menindak lanjuti hal ini.
 
Tempat terpisah Sementara, Kabid Pengawasan Pertambangan Distamben Inhu Arif Sudaryono ST ketika dijumpai di ruang kerjanya berjanji akan menindak lanjuti masalah ini.
 
Pihaknya akan turun ke lokasi penambangan di Desa Danau Baru bersama dengan Bidang Pertambangan umum untuk melihat secara langsung aktifitas penambangan di Desa tersebut. 
 
Tegasnya Jika benar tidak memiliki izin dan melanggar aturan yang berlaku maka akan kita tindak tegas dengan menghentikan aktifitas penambangan3 tersebut yang diduga merusak kelestarian sungai Indragiri, punglikasnya.**Hf/Fz