Sesuai Tuntutan PermenDiknas Sebanyak 35 Kepsek Meranti Segera Dimutasi

Rabu, 07 Oktober 2015

Kadisdibud Meranti

PELITARIAU, Meranti - Untuk memenuhi tuntutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (PermenDiknas) No 28/2010 tentang hal pengangkatan guru dalam jabatan sebagai kepala sekolah  (Kepsek). Yakni Peraturan yang mengharuskan setiap kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 4 tahun agar kembali mengajar.

Serta ditambah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud)  Nomor 62 tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam jabatan, dalam rangka penataan dan pemerataan guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.

Terkait peraturan tersebut, Sebanyak 35 Kepala Sekolah (Kepsek) dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti akan dimutasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti M Arif MN, Selasa (06/10) menjelaskan bahwa dalam mutasi ini  agar dapat nantinya membuka peluang kepada yang lainnya untuk menjadi Kepsek, serta juga untuk menyelamatkan nasib Kepsek yang sudah lama menjabat agar tetap dapat menerima Tunjangan terhadap Guru.

"Karena disini ada kepala sekolah yang sudah menjabat selama 8 tahun berturut-turut di sekolah terakhir bahkan ada yang hampir 32 tahun, maka dari itu harus dilakukan mutasi menjadi Guru biasa," jelasnya.

Masih kata Arif, "Jika tidak, pasti banyak kepsek yang akan kehilangan uang sertifikasi. Apabila guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru yang sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut" jelasnya.

Bagi Kepsek yang akan menjabat nantinya kini hanya berlaku hanya 1 periode (4 tahun, red) dan akan kembali  menjadi guru biasa. namun kebijakan itu bisa dirubah, dengan catatan mempunyai nilai prestasi yang luar biasa.

Sekedar informasi, 35 Kepala Sekolah yang akan dimutasi dan akan segera dilantik, dari jumlah tersebut terbagi lagi dengan rincian, 30 Kepala Sekolah sederajat SD, 2 Kepala Sekolah sederajat SLTP dan 3 Kepala Sekolah sederajat SLTA.***wr