Gugatan Oleh Masyarakat Riau Kepada Perusahaan dan Negara Perlu di Lakukan

Selasa, 06 Oktober 2015

Walhi, LAM Riau dan Ampera, saat memberikan keterangan kepada media seputar guguatan kepada Korporet dan Pemerintah daerah di kantor sekertariat Walhi Pekanbaru

PELITARIAU, Pekanbaru- pada selasa (6/10) pagi, di Sekretariat walhi Pekanbaru, jalan Cempedak 1 No.07, Kel. Wonorejo, mengadakan rapat bersama media, guna melakukan upaya hukum berupa gugatan, salahsatunya class action. dalam rapat kali ini hadir pula Ketua Harian LAM Riau, Al Azhar, Ampera Riau #Melawanasap dan tuan rumah Walhi,

Dalam hal ini Walhi menyatakan gerakan melawan asap degan menempuh jalur hukun, menuntut hak untuk hidup dan sehat, itu merupakan slogan yang di suarakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dengan tanda hastag #Melawanasap mengajak masyarakat Riau yang telah bertahun-tahun menghirup udara yang tidak sehat di Riau ini. Hastag #Melawanasap mengajak korban asap menempuh upaya hukum, selain Melakukan gerakan non hukum yang selama ini terus dilakukan.

"Gugatan ini harus dilakukan oleh masyarakat untuk menuntut atas kerugian yang selama ini mereka rasakan akibat terpapar oleh udara yang sangat berbahaya ini," ungkap Riko Kurniawan, eksekutif daerah walhi.

Lebih lanjut lagi ia menuturkan bahwa kerugian ini bisa di tuntut oleh masyarakat melalui pengadilan, sehingga kedepan kerugian masyarakat bisa di bayar oleh pemerintah yang terbukti abai dan lalai dalam menjaga lingkungan yang sehat. Upaya hukum berupa gugatan Citizen Law Suit, Class Action dan Legal standing akan ditempuh oleh #Melawanasap (Walhi).

"ketiga gugatan tersebut menunjukan hak-hak asasi sebagai warga negara tidak dilindungi dan di penuhi oleh negara, juga pelanggaran yang dilakukan korporasi karena sengaja melalaykan konsesinya terbakar," ujar Riko Kurniawan, sambungnya lagi gugatan ini menunjukan warga sebagai subjek yang terkena langsung dari dampak asap tanpa ada perhatian yang layak dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Selain itu ketua harian  LAM Riau Al Azhar menyebutkan, agar kita mendorong Pemerintah daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) yang mana daerah dan masyarakatnya juga terpapar oleh tebalnya kabut asap ini, agar dapat menggunakan Hak Gugat Pemda terhadap korporasi pembakara lahan dan hutan.

"kalau Pemerintah daerah sendiri yang bergerak menangani masalah ini saya rasa tidak bisa juga, maka dari itu rakyatlah yang harus mendorong agar kita dapat memperbaiki diri kita sendiri, karena selama ini kita sudah terlalu percaya kepada pemerintah akan dapat melindungi kita sebagai masyarakat dan mampu memecahkan masalah-masalah kita, sekarangkan faktanya tidak, oleh kareana itu rakyat harus bahu membahu untuk mnyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapi rakyat itu. Malang sebenarnya kita sebagai rakyat, olehkarena itu kita tidak boleh berdiam diri saja," ungkap Al Azhar kepada pelitariau.com.**osp