Pemkab Rohil Taja Tabliq Akbar

Ahad, 04 Oktober 2015

Sempena hari jadi Kabupaten Rokan Hilir yang ke-16

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Dalam rangka sempena hari jadi (Hut) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang ke-16, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil taja Tabliq Akbar, Minggu (3/10 ) malam.

Sempena hari jadi Kabupaten Rokan Hilir ke-16 telah di laksanakan rangkaian acara, yakni Tabliq Akbar dengan mendatangkan penceramah dari Pekanbaru, serta turut juga dihadiri Wabup Rohil Erianda SE, Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SIK, Plt Sekda Rohil Drs H Surya Arfan MSi, Asisten I, II, III dan IV, SKPD, ketua LAM Rohil, serta masyarakat dan anak sekolah.

Wabup Rohil Erianda SE, esok pada 4 oktober Rohil genaplah umur 16 tahun. 16 tahun sudah terbentuk kabupaten Rohil. Selama 16 tahun, banyak pembangunan yang telah dilakukan. " di usia 16 tahun, meski masih banyak yang belum dilakukan, dan harus terus kita lakukan melaksanakan program-program pembangunan, dalam upaya memajukan daerah, serta mensejahterakan masyarakat," kata Erianda saat menyampaikan kata sambutan, dalam acara tabliq akbar.

Untuk itu Wabup mengajak, kepada seluruh elemen masyarakat agar sama-sama kita mendukung program pemerintah, yang telah di laksanakan. "Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan di terima oleh Allah swt, amin amin ya robal alamin," ucapnya.

Sementara itu, Ustad, Ferry Idham Lc dalam tausiah agamanya menyampaikan, Rohil maju, pertama, tahan jaga lidah, banyak rumah tangga, negara, kelompok yang hancur karena lidah. Tak bisa menahan lidah ini, memiliki kesamaan dengan orang munafik.

Lanjutnya, Orang munafik katanya selain tidak bisa menjaga lidah, dia juga tidak ada kasih sayang sesama muslim, tak pernah senyum, tidak ada cahaya diwajahnya.

Yang kedua, kata Ustad Ferry, luaskan rumah, didalam rumah tangga ada ketaatan kepada Allah. Ketaatan dimaksud, istri harus patuh kepada suami, istri tidak boleh tidak berpenampilan menarik ketika dipandang suami, jaga harta dan anak, tidak boleh keluar rumah seizin suami, kalau keluar juga, dilaknat Allah, tidak boleh puasa sunnat tanpa izin suami, tidak membuka aib suami kepada orang lain.***Jr