44 Kabupaten/Kota Terancam Sanksi Pemotongan Anggaran

Jumat, 02 Oktober 2015

Menteri Dalam Negeri

PELITARIAU, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menggenjot 44 kabupaten dan kota yang belum memiliki kebijakan perizinan satu pintu. Sanksi berupa pemotongan dana alokasi khusus (DAK) akan diberikan jika sampai batas waktunya tetap tidak ada perizinan satu pintu di daerah tersebut.

Tjahjo mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menerima laporan mengenai 44 kabupaten dan kota. Salah satu kendala pembuatan kebijakan perizinan satu pintu itu adalah batas wilayah suatu daerah yang terlalu luas, terpencar, dan mencakup kepulauan.

"Bapak Presiden minta ketegasan karena apa pun yang lain bisa, tapi yang 44 tidak bisa? Makanya, Mendagri dan Menkeu beri sanksi," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (1/10/2015).

Kemendagri telah berusaha melakukan supervisi terhadap kabupaten dan kota tersebut. Akan tetapi, selain alasan geografis, ada juga daerah yang belum siap membuat akselerasi kebijakan perizinan satu pintu.

"Tergantung kemauan. Saya kira tidak ada alasan, Menkeu juga sudah menyiapkan sanksi yang berkaitan angka," ucap Tjahjo.

Pemerintah pusat terus mendorong daerah untuk menyamakan langkah dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah daerah diharapkan merespons paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, khususnya dengan mempermudah izin investasi.

Selain mempermudah izin, pemerintah pusat juga meminta daerah meningkatkan serapan anggaran dan sebanyak-banyaknya melibatkan masyarakat (padat karya). Kebijakan padat karya dianggap menjadi solusi praktis terbukanya lapangan pekerjaan dan menjaga daya beli masyarakat.(kompas)