Gembong Narkoba Kabur Dari Rutan Rengat Ternyata Mantan Polis

Kamis, 04 September 2014

ilustrasi

PELITARIAU, Rengat- Kaburnya Gembong narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Rengat kelas IIB menggemparkan masyaraakat. Pasalnya berhasilnya pelarian tahanan narkoba tersebut sebelumnya dengan menodongkan  senjata api (senpi) kepada sipir.

 

Ternyata tahanan kasus narkoba yang kabur tersebut mantan bintara  polisi Alexander alias Alex (30), yang ditangkap pada bulan Mei 2014 lalu di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu oleh tim Sat Narkoba Polda Riau karena kedapatan memiliki 1 kilogram sabu dan sejumlah pil ekstasi. Alex kabur pada Rabu (3/9) sekitar pukul  15.00 Wib setelah sebelum kabur,  tengah dibesuk oleh empat orang rekannya.

 

Sampai berita ini diterima redaksi, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi untuk mengetahui asal usul senjata api yang dimiliki Alex. Bahkan tim Jatanras dari Polda Riau langsung diturunkan untuk membantu Polres Inhu memburu gembong narkoba tersebut.

 

Kepala Rutan Klas IIB Rengat, Gumilar Budi Rahayu mengungkapkan bahwa Alex baru dua pekan berada di Rutan Klas IIB Rengat. Ia merupakan tahanan kejaksaan yang ditempatkan di Blok A5 terkait kasus narkotika. Selama berada di Rutan Rengat, Alex selalu di besuk rekannya.

 

Sekitar pukul 14.00 Wib, Alex menerima besukan dari empat orang rekannya yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Namun saat jam besuk akan berakhir sekitar pukul 15.00 Wib, Alex minta izin kepada penjaga dalam untuk menuju ruang Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan meninggalkan empat rekannya di ruang besuk.

 

“Namun ia hanya sebentar masuk ke ruang KPR, kemudian langsung menuju petugas penjagaan portir pintu keluar Rutan. Seketika itu juga, Alex menodongkan senjata api ke wajah penjaga, Handy. Aksi Alex tersebut membuat Handy terkejut dan langsung membukakan pintu berdasarkan permintaan Alex,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

 

Saat pintu sudah dibuka, ternyata  sudah ada rekan Alex yang menunggu di luar Rutan dengan menggunakan sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR berwarna Hijau dan langsung tancap gas menuju ke arah simpang tugu patin. “Saat berhasil keluar, ternyata sepeda motor Kawasaki Ninja RR tersebut sudah hidup sehingga mereka langsung kabur,” ujarnya.

 

Setelah Alex kabur, pihaknya terpaksa menahan empat rekan Alex yang membesuk dan sempat berbincang dengannya. Setelah itu, pihak Rutan Klas IIB Rengat langsung menghubungi polisi. Gumilar menambahkan, pihaknya tidak mengetahui dari mana asal senjata api yang digunakan Alex. Sebab sebelum empat orang rekannya tersebut membesuk, petugas jaga sudah melakukan penggeledahan. “Memang dua orang rekan perempuannya tidak kita lakukan penggeledahan karena tidak ada petugas perempuan di Rutan Rengat,” ujarnya.

 

Gumilar mengakui, terdapat sejumlah CCTV di Rutan Rengat, namun setelah di cek, CCTV yang ada diruang besuk tidak mengarah ke Alex dan rekannya. Sedangkan CCTV yang berada di depan pintu Rutan tidak untuk merekam dan hanya melihat tamu yang datang.

 

Diakui juga oleh Gumilar, selama bertugas 1 tahun 8 bulan di Rutan Rengat, ini adalah kejadian yang ketiga kalinya tahanan kabur dari Rutan Rengat. Pertama saat sebulan bertugas satu tahanan kabur dengan kasus perampokan, kedua pada Februari 2014, tahanan narkoba dan Alex merupakan yang ketiga.

 

Sementara itu Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilky Bharata mengungkapkan, usai menerima laporan dari Rutan Rengat, pihaknya langsung melakukan interogasi terhadap empat orang rekannya yang membesuk dan berkoordinasi dengan seluruh Polsek untuk melakukan pengejaran terhadap Alex.

 

“Empat rekannya akan kita bawa ke Polres Inhu dan akan kita lakukan pemeriksaan. Selain itu kita juga masih meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, terutama dari pihak Rutan yang mengetahui kejadian,” jelasnya.

 

Meilky menambahkan, untuk membantu pengejaran Alex, Polres Inhu sudah minta bantuan dari Tim Jatanras Polda Riau. “Saat ini tim Jatanras Polda Riau masih di jalan menuju Inhu,” ungkapnya.

 

Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly melalui Dirnarkoba Kombes Pol Hermansyah mengungkapkan bahwa Alex merupakan mantan polisi yang bertugas di Kuantan Singingi dan dipecat tiga tahun yang lalu, karena terlibat kasus Narkoba.

 

Dikatakannya, Alex ditangkap bulan Mei lalu di Pasir Penyu dan sempat juga menodongkan senjata kepada Polisi, namun dapat dilumpuhkan.”Sejak dua minggu yang lalu, kasus Alex sudah P21 dan telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Kenapa sampai ke Inhu penahanannya, itu tentu wewenang dari pihak Kejati Riau, karena status tahanan adalah tahanan jaksa,” jelasnya lagi.

 

 

 "Alex dulunya seorang polisi, sebelum diberhentikan tidak hormat (dipecat), ia juga pernah bertugas di Polres Inhu", ujar Kapolda Riau Brigjend Dolly Bambang Hermawan melalui Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah, kepada wartawan via selulernya, Rabu (3/9)

 

Dikatakannya, Alex ditangkap pada bulan Mei 2014 lalu di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu oleh tim Sat Narkoba Polda Riau karena kedapatan memiliki 1 kilogram sabu dan sejumlah pil ekstasi.

 

"Saat akan ditangkap dia juga sempat menodongkan senjata kepada Polisi, namun dapat dilumpuhkan", sebut mantan Kapolres Inhu itu.

 

Dijelaskan Hermansyah, sejak dua minggu yang lalu, kasus Alex sudah P21 dan telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau, sebutnya.

 

Namun terkait tempat penahanan tersangka, mengapa sampai di Inhu, tentunya itu wewenang dari pihak Kejati Riau, karena status penahanan Alex tersebut sudah menjadi tahanan jaksa, jelasnya menambahkan. (ISC/, cr. rio)

 

Editor: Rio Ahmad