Polres Inhil Berjanji Menanggung Segala Kerugian Dan Pengobatan Warga Pungkat

Rabu, 03 September 2014

Ketua PWI Inhil, M Yusuf saat menyerahkan rekomendasi hasil investigasi kepada Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah.

PELITARIAU, TEMBILAHAN - Pihak Polres Inhil menyatakan kesediaannya menanggung segala kerugian dan pengobatan warga Desa Pungkat, akibat ekses jemput paksa warga Pungkat beberapa waktu lalu.

 

Penegasan ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah saat konferensi pers di Kantor PWI Inhil, Jalan Telaga Biru Tembilahan, Rabu (3/9/14). Kegiatan ini selain dihadiri Ketua PWI Inhil, M Yusuf, juga hadir kuasa hukum warga Pungkat, Zainuddin Acang, pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) dan LSM Perjuangan Anak Negeri (LSM PERAN) serta perwakilan warga Pungkat.

“Mengenai warga yang mengalami gangguan psikis kami akan obati, termasuk juga jika ada kerugian lainnya,” sebut Ade. Lanjutnya, pihaknya menyadari akibat dari aksi disebutkannya penegakan hukum itu akan memberikan dampak bagi warga, seperti dilansir riauterkini.com.

Untuk itu, bagi mengetahui kondisi di lapangan dan langkah pengobatan warga yang sakit tersebut, pihaknya akan segera mengecek ke Desa Pungkat dengan melibatkan kalangan PWI dan pihak lainnya.

“Dalam minggu ini kami belum bisa memastikannya akan turun kesana dan diusahakan pada pekan depan,” tambahnya.

Sedangkan Ketua PWI Inhil, M Yusuf menyambut baik keinginan pihak Polres Inhil untuk mengobati warga Pungkat yang sakit tersebut. Ia berharap dalam proses penegakan hukum yang saat ini sedang berlangsung saat ini secara adil, tidak memberatkan sebelah pihak (warga) agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan adil dan bijaksana.

“Kita meminta dalam proses hukum ini jangan hanya dilihat dari akibatnya saja, akan tetapi juga harus dilihat dari penyebabnya karena sebelumnya masyarakat juga telah melaporkan permasalahan ini kepada aparatur pemerintah, dan kejadian ini diakibatkan dari keputus-asaan dari masyarakat,” harap Yusuf.

Dalam kesempatan ini, dilakukan penyerahan rekomendasi hasil investigasi tim PWI Inhil dan DPK serta LSM PERAN yang turun ke Desa Pungkat pasca peristiwa 'kelabu' disana.

Adapun isi dari rekomendasi tersebut, yakni Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir harus bertanggung jawab untuk mengobati semua warga yang mengalami sakit akibat aksi represif tersebut sampai tuntas, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Polda Riau harus mengganti semua kerugian warga Desa Pungkat yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi selama lebih kurang 20 hari.

Dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau, agar secepatnya melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Desa Pungkat, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Inhil harus transparan dan adil dalam proses hukum kasus ini, serta PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) harus dengan segera angkat kaki dari Desa Pungkat. (PR-cr.Ram)

 

Editorial : Ramdana Yudha