Panwas Putuskan Laporan Bupati Rohil Berkampanye dan Gunakan Fasilitas Negara Tidak Cukup Syarat

Selasa, 15 September 2015

Foto bersama dengan Bupati Rohil H Suyatno dan jajaran Panwas Rohil.

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Setelah melakukan klarifikasi terhadap Bupati Rokan Hilir H Suyatno yang dilaporkan oleh MPC Pemuda Pancasila Rohil terkait acara silaturrahmi dan tepung tawar di Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat tidak cukup syarat untuk ditindaklanjuti sebagai sebuah laporan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.

"Panwas sudah mengundang Bupati Rohil dan pihak terkait, Pak H Suyatno hadir memenuhi undangan klarifikasi pada Sabtu (12/9) yang lalu dan keterangan beliau kita bandingkan dengan keterangan pihak-pihak terkait yang mengetahui kejadian sebenarnya" kata Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah.

Keterangan yang disampaikan oleh Bupati Rohil Suyatno sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait dan termasuk keterangan Panwascam Bagan Sinembah serta pihak teman-teman media massa yang turut ikut serta meliput kegiatan tersebut.

Jaka prihatin, pelapor memberikan keterangan tidak benar terkait laporan kejadian sebenarnya karena bila dibiarkan tanpa klarifikasi akan menjadi kampanye hitam.

"Kedepan kita berharap siapapun pelapor agar memberikan keterangan dengan jujur dan tidak membiasakan dengan laporan-laporan yang bersumber "katanya-katanya-katanya" Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil terancam dengan atraksi-atraksi politik kampanye hitam seperti ini" tegas Jaka.

Dari klarifikasi yang disampaikan H Suyatno didapatkan informasi ternyata beliau belum mengajukan cuti kampanye karena masih fokus untuk menyelesaikan pembahasan APBD-P dan setelah pengesehan baru melakukan cuti dan berkampanye.

Dari yang disampaikan kepada Panwas, Bupati Rohil akan berkampanye awal oktober, dan Panwas sampaikan jika sudah mengajukan cuti agar menembuskan surat pemberitahuan izin cutinya ke Panwas Rohil.


Camat Bagan Sinembah, Camat Bagan Sinembah Raya dan Kabag Protokol dalam klarifikasinya dihadapan Panwas mengatakan bahwa tidak benar acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat.

Panwascam Bagan Sinembah dalam pernyataanya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaporkan memang dilaksanakan dihalaman Mesjid Nurul Huda Bagan Sinembah Barat dan bukan seperti yang dilaporkan dilaksanakan di Aula Kantor Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat.

Panwas juga menyayangkan pihak pelapor setelah memasukkan surat laporannya dan diundang untuk diklarifikasi tidak pernah datang dan membawa bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporannya.

"Panwas menghimbau kepada masyarakat Rohil jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon maupun Tim Kampanyenya untuk tidak takut melapor, masyarakat Rohil cerdas dalam berdemokrasi dan matang berpolitik, untuk itu jangan sekali-kali melanggar aturan yang telah diatur dalam regulasi kalau tidak mau berhadapan dengan hukum" pungkas Jaka.***Jr