Kawasan Perbatasan Rawan Konflik Agraria

Kamis, 10 September 2015

ilustrasi

PELITARIUA,Bagansiapiapi- Tanah yang berada di kawasan perbatasan selalu menjadi konflik agraria, tidak kecuali tanah yang berada di perbatasan antar kabupaten, dengan provinsi tetangga dan antar kecamatan maupun antar desa.

Konflik agraria (pertanahan) yang berada di perbatasan antar daerah ini juga tidakhanya dapat menimbulkan konflik tetapi juga menimbulkan sengketa, baik secara berkelompok maupun masyarakat Rohil yang memiliki sengketa tapal batas antara kabupaten dan provinsi.

hal ini juga dinilai rawan konflik kata staf dari Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

"Tanah-tanah yang berada di kawasan perbatasan antar daerah, memang sangat rawankonflik (agraria)," kata Ir Tris Handoko, staf dari Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI,di Bagansiapiapi.

Dari penjelasan Tris Handoko, wewenang Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, termasuk juga mendata tanah pada daerah-daerah perbatasan, serta penangan permasalahan konflik agraria.

"Kalau memang ada masalah pertanahan di perbatasan, di Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI ada bidang tersendiri yang menanggani masalah konflik agraria. Bisa disampaikan kepada bagian yang membidanginya," terang Tris, lagi.

Kata Tris Handoko, staf dari Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, yang hadir memberikan pelatihan bukan staf yang membidangi konflik agraria. "Tapi kalau memang ada konflik, akan kita sampaikan," terang Tris Handoko.*zi/os