
Pasar Sri Gading Sebelum Terbakar
PELITARIAU, Rengat-Pembangunan pasar Sri Gading Kec. Pasir Penyu Inhu paska kebakaran lebih setahun lalu ditunda. Pasalnya lokasi lahan yang di pergunakan untuk pembangunan pasar tersebut masih belum memiliki legalitas hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Upaya dari pemkab. Inhu untuk membangun kembali pasar Sri Gading dalam tahun 2014 ini terpaksa ditunda walaupun sudah dianggarkan dalam APBD Inhu sebesar Rp. 3 M. Bekas kebakaran ini masih tegak dan tidak bisa dimanfaaatkan untuk berdagang.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpas) Inhu Hasman Dayat ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pembangunan tahap awal pembangunan pasar Sri Gading terunda.
“Walaupun sudah dianggarkan dalam APBD 2014 sebesar Rp. 3 M, tetapi pembangunan awal pasar Sri Gading belum bisa dilaksanakan. Karena lokasi lahan untuk pembangunan pasar tersebut masih masuk dalam areal konsensi PT. Tunggal Perkasa Plantations (PT. TPP),”jelas Hasman..
Diungkapkan Hasman pemerintah berharap agar lokasi areal pembangunan pasar Sri Gading dapat secepatnya memiliki surat resmi dari BPN berupa sertifikat tanah. Walaupun sebelumnya pihak perusahaan sudah mengatakan sedang melakukan pengurusan hibah tetapi belum juga selesai.
“Agar tidak menimbulkan permasalahan dibelakang hari maka dalam tahun 2014 ini pembangunan pasar Si Gading di tunda dahulu. Diharapkan dalam tahun 2015 nanti dapat dilanjutkan kembali, dan anggaran untuk pembangunan tersebut sudah di usulkan kembali dalam RAPBD 2015 yang saat ini sedang di bahas di DPRD Inhu,”jelas Hasman yang belum bisa memastikan besarnya anggaran yang dipergunakan.(cr. rio)
Editorial: Rio Ahmad