Laka Kerja, 1 Orang Sub Kontraktor PT Wilmar Tewas

Kamis, 03 September 2015

ilustrasi

PELITARIAU, Dumai - Musibah kecelakaan kerja hingga menyebabkan korbannya tewas meninggal dunia kembali terjadi di Kota Dumai. seorang buruh harian lepas salah satu perusahaan Sub Kontraktor PT. Wilmar bernama Serjan Sitanggang, 32 tahun, tewas bersimbah darah setelah terjatuh dari ketinggian empat meter dan tertimpa besi.

Berdasarkan informasi dihimpun pelitariau.com di lapangan menyebutkan, pria asal Medan, Sumatera Utara ini, yang bekerja dengan CV Dwina Utama itu pada hari Minggu lalu (30/8) sekitar pukul 15.00 WIB sedang melakukan perintah atasan untuk menggambil besi yang berada di atas jembatan mesin Boiler.

Sementara di atas jembatan sedang ada pengerjaan pergantian spare part mesin boiler yang baru dengan yang lama. Dimana kedua mesin berada di atas jembatan. Ditambah berat Serjan Sitanggang yang mengambil besi membuat jembatan tidak kuat menahan beban.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui Staff Humas PT. Wilmar dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya insiden yang meregut nyawa salah seorang pekerja subkontraktor tersebut. "Kita sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian," ujar Marwan.

Ternyata korban tewas akibat  kecelakaan kerja terjadi di Kawasan Industri Dumai (KID) Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, akhir pekan kemarin tidak terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Asril SE melalui stafnya mengakui bahwa CV. Dwina Utama ada terdaftar, namun korban Sarjan Edi Mastro Julius Sitanggang warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ya tadi staf sudah saya tanyakan, katanya HRD perusahaan ada datang ke sini untuk mendaftar korban, mana bisa lagi. Perusahaan memang terdaftar tapi korban belum belum peserta BPJS Ketenagakerjaan," tegas Asril, kepada sejumlah awak media, Rabu (2/9/15).

"Perusahaan dihimbau untuk tidak lalukan PDS Upah maupun PDS TK, itu sangat merugikan pekerja. Kerugian bagi pekerja itu nantinya ketika mendapat musibah kecelakaan kerja. Maka dari itu, kami minta perusahaan untuk melakukan PDS upah," harap Asril, kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.

Sebagai data tambahan, seorang pekerja CV Dwiina Utama sub kon PT Murini Sm-Sam telah meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di perusahaan Minggu ( 30/8) kemarin. Jenazah korban sudah dibawa ke kampung halamannya di Desa Tanjung Baringin Kecamatan  Sumbul Pegaganaten Dairi Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Iwan, minta perusahaan membuat laporan resmi kepada Disnakertrans Kota Dumai dengan melampirkan berbagai dokumen.

Diantaranya dokumen kepesertaan perusahaan dan korban di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Dokumen Wajib Lapor Perusahaan ke Disnakertrans serta Hubungan Kerja. "Saya minta semua dokumen dilengkapi dalam membuat laporan dan kronologis kejadian yang mengakuibatkan pekerja tersebut tewas," katanya.