TBS Anjlok, Kapolres Inhu Akan Lidik Kejahatan Ekonomi

Rabu, 02 September 2015

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik

PELITARIAU, Rengat - Dengan berfariasinya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani di Kabupaten Inhu yang anjlok mencapai Rp 450 per-Kg akan dilakukan pengungkapan kejatatan ekonomi. Jika terjadi pelanggaran hukum atas permainan harga TBS milik petani oleh pihak tertentu maka akan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian dikatakan Kapolres Inhu AKBP Ariwibowo Sik ketika di konfirmasi wartawan lewat telpon genggamnya Rabu (2/9) di Rengat. "Kita akan lidik dulu, apakah ada pelanggaran atas permainan harga TBS milik petani oleh pihak tertentu, nanti saya hubungi kembali," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengakui kalau akhir-akhir ini harga TBS milik petani jauh merosot dari harga normal dimana pihaknya belum mengetahui pasti persoalan yang terjadi akibat perubahan-perubahan harga TBS kelapa sawit milik petani di Inhu. "Nanti saya hubungi kembali, yang jelas kita lidik dulu," kata Kapolres.

Sebelumnya, Untuk mengatur harga TBS kelapa sawit di Kabupaten Inhu, dinas Perkebunan Inhu sudah mensosialisasikan harga TBS kelapa sawit yang sudah di tetepapkan oleh pemerintah Provinsi Riau setiap minggunya. Ketetapan harga TBS kelapa sawit per-Kg yang ditetapkan Pemerintah sepertinya tidak berjalan.

Sesuai dengan surat penetapan harga TBS kelapa sawit di Riau no 34 priode 02 sampai dengan 08 September 2015 oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang di teruskan ke Kabupaten-kota di Riau tidak berjalan. Dimana harga TBS Kelapa sawit tahun tanah 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 1104 per-Kg sedangkan terendah harga TBS tahun tanam pohon kelapa sawit 3 tahun Rp 747 per-kg.

Kepala dinas Perkebunan Kabupaten Inhu Ir Hendrizal Msi dikonfirmasi mengatakan, kalau pihanya sudah melakukan rapat kerja terkait tidak bisa diterapkan harga TBS dilapangan. "Kemarin kita sudah rapat bersama Disperindag dan petani yang diwakili oleh pengurus Apkasindo Inhu," jelas Hendrizal seraya mengatakan kalau harga  Crude Palm Oil (CPO) masih berkisar Rp 5 253, 01 per-karnel.

Hendrizal juga menjelaskan, kalau penetapan harga TBS sesuai tahun tanam yang dilakukan oleh pemerintah tidak sepihak, dimana Dinas Perkebunan Provinsi menetapkan harga TBS bersama dengan Pengusaha perkebunan kepala sawit, Petani kelapa sawit Apkasindo dan Dinas Perdaganagan. "Perubahan harga yang ditetapkan pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan dilakukan setiap satu minggu sekali," jelasnya.**zp