Sebanyak 11 Preman Membuat Warga Inhil Resah

Rabu, 26 Agustus 2015

PELITARIAU, Tembilahan - Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) menyebutkan sebanyak 11 orang preman yang selalu membuat warga desa Pengalihan Kecamatan Kerintang resah. Sebab kebiasaan para preman ini selalu merugikan masyarakat.

"Mereka telah melakukan pemerasan di sebuah perusahaan kelapa sawit beberapa waktu lalu dan mereka terpaksa kita amankan, karena perbuatan itulah yang sering mereka lakukan," ungkap PAUR Humas Inhil, Hadi Wicaksino, Rabu (26/8).

Adapun kronologis pembekukan para preman tersebut, dijelaskan Polres Inhil, awalnya 4 diantara 11 preman tersebut melakukan pemerasan salah satu karyawan PT Riau Agri di Keritang atas nama Hermawan serta melakukan pengeroyokan terhadap karyawan tersebut.

Pada tanggal 3 Agustus 2015, 3 preman berhasil diamankan Polsek Keritang yakni AM, RI dan PI. Sedangkan 1 pelaku lagi masih DPO. Tak lama kemudian terjadi unjuk rasa di Perusahaan tersebut meminta bebaskan ketiga rekan yang diamankan petugas Polsek Keritang.

Pada saat unjuk rasa, dalam sekelompok massa ternyata ada pelaku pengeroyokan terhadap karyawan dan diamankan petugas, namun massa malah mengejar petugas kepolisian dengan kendaraan roda empat dan membawa berbagai macam Senjata Tajam, hingga akhirnya 2 anggota kepolisian mengalami luka-luka.

"Akibat penyerangan tersebut, dua orang anggota kami mengalami luka-luka. Ada yang terluka pada bagian wajah, kaki dan punggung," tukasnya.

Namun karena dibantu dari anggota Polres Inhil, akhirnya pada waktu itu, sebanyak 9 preman berhasil diamankan petugas.

Ia menegaskan, saat ini Polres Inhil masih melakukan pengembangan dan atas peristiwa itu katanya tidak menutup kemungkinan akan ada lagi beberapa preman lainnya yang akan dibekuk, terutama satu orang yang masih DPO inisial S yang masih menjadi boronan.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya baju dan celana milik korban Hermawan yang terdapat noda darah, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 unit mobil daihatsu Terrios, 7 bilah parang panjang, 1 bilah pisau sangkur dan 2 bilah pisau badik.

Para pelaku pengeroyokan diancam kurungan penjara maksimal 9 tahun lamanya, sedangkan 2 tersangka yang dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP dan pasal 213 KUHP terancam lebih dari 9 tahun, karena terbukti menggunakan senjata tajam dan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.***Bud