Calon Diingatkan Lengkapi SK Pemberhentian

Selasa, 25 Agustus 2015

Empat Paslon memperlihatkan nomor urut. (Zaini)

PELITARIAU, Bagansiapiapi-‎ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) baru saja selesai pencabutan nomor undi empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang ikut bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang. KPU meminta selama 60 hari kedepan agar Paslon menyerahkan SK pemberhentian Paslon sebagai anggota dewan maupun PNS.

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Rohil, Agus Salim,  usai menetapkan empat bakal calon menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati Rohil.Adapun nama calon yang dimaksud, Jamiluddin dan M Ridwan yang berstatus Anggota DPRD Rohil, Herman Sani dan Syafruddin berstatus PNS.sementara yang lainnya merupakan pensiunan dan wiraswasta.
 
"Kami mengingatkan kepada pasangan calon yang masih berstatus anggota dewan atau PNS untuk segera mengurus SK pemberhentiannya," kata Agus Salim mengingatkan kepada partai politik pengusung paslon.

Ditegaskan Agus kembali, jika selama 60 hari waktu yang ditentukan Paslon tidak menyerahkan SK pengunduran dirinya, maka KPU Rohil akan mencoret namanya dari daftar calon bupati ataupun wakil bupati Rohil.

"60 hari paling lambat,maka SK pemberhentiannya sudah sampai ke KPU. Jika tidak namanya kami coret. Tolong ini diingatkan kepada pasangan calonnya,"katanya.

Lebih lanjut dikataka ketua KPU Rohil bila pasangan calon harus mundur dari jabatan maupun status kepegawaian bila PNS dan status anggota DPR atau DPRD bila ia merupakan wakil rakyat yang duduk di DPR maupun DPRD Rohil. Ketua KPU Agus Salim menunggu SK pengunduran diri paslon dari kepegawaian, tak hanya dari atasan langsung, tapi juga BKD dan BPN. Sedangkan untuk wakil rakyat, SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau.

“Surat tersebut paling lambat 60 hari setelah penetapan calon, kemarin. Kalau tidak bisa melampirkan, kita akan menggelar rapat pleno, apakah calon tersebut bisa di diskualifikasi sebagai paslon,” ujarnya***Zi