Tunggakan Tagihan, PLN Terpaksa Putus Aliran Listrik

Kamis, 20 Agustus 2015

PELITARIAU, Meranti - Hari ini akan ada pemadaman sambungan aliran listrik terhadap sejumlah pelanggan umum PT PLN Rayon Selatpanjang Kepulauan Meranti. Pemutusan tersebut berlaku terhadab sejumlah pelanggan yang belum membayar uang rekening listrik selama 3 bulan lamanya.

 

Tunggakan tagihan rekening listrik, PLN terpaksa putuskan Sambungan pelanggan umum. Informasi itu sebagaimana disampaikan Kepala PLN Rayon Selatpanjang, Asmardi, ketika ditemui, Rabu (19/8/2015) malam di Selatpanjang Kota.

 

Kata Asmardi, lewat tanggal 20 Agustus 2015 ini, mereka akan melakukan pemutusan aliran listrik di rumah pelanggan umum yang menunggak lebih dari 3 bulan."Kita melaksanakan tugas, mau tidak mau ya harus kita lakukan. Ini job desk kita," kata Asmardi.

 

Pemutusan itu atas diinstruksikan dari pihak atasan PT PLN. Mengingat, hingga saat ini (pertengahan Agustus 2015, red) untuk tunggakan pelanggan umum di Rayon Selatpanjang mencapai Rp531 juta.

 

"Kalau pelanggan tidak ingin dilakukan pemutusan, segeralah untuk melunasi tunggakan listrik," tambah Asmardi.

 

Disampaikan Asmardi juga, mereka setiap bulan sering mengirimkan laporan pemakaian listrik kepada semua pelanggan yang menunggak. Namun, terkesan tidak ada niat baik pelanggan untuk melunasinya.

 

"Tiap bulan kita sampaikan laporan pemakaian listrik itu ke pelanggan. Namun, mereka tidak juga melunasinya," beber Asmardi. "Untuk itu, setelah tanggal 20 Agustus ini kita akan melakukan pemutusan terhadap pelanggan yang menunggak lebih 3 bulan. Kita harap masyarakat mengerti atas apa yang kita lakukan ini," tuturnya juga.***dni.