Panwas : Pelapor Tidak Cukup Syarat Formal Dan Materil

Rabu, 19 Agustus 2015

ketua Panwas Rohil, Jaka Abdillah SA,g

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) rabu (19/8) melakukan verifikasi terkait salah satu warga inisial MFR melaporkan, adanya salah satu paslon Wakil Bupati dugaan mengunakan ijazah palsu," hal ini dikatakan ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah Sa,g, saat melakukan komfersi Pers, rabu (19/8) di kantor Panwas Jalan Kelenteng,Bagansiapiapi.

Kata ketua panwas, dugaan pengunaan ijazah palsu Paket C, seperti yang dilaporkan oleh masyarakat, laporan inisial  MFR, yang dilaporkan kepada Panwas Kabupaten Rokan Hilir pada hari kamis (13/8).

Panwas kabupaten Rokan Hilir mengadakan atau melaksanakan pemanggilan mengundang pihak-pihak yakni pelapor atau terlapor. Terlaporan itu bakal calon Wakil Bupati Rokan Hilir kemudian pihak terkait," kata Jaka Abdillah.

Lanjut Jaka, untuk pelapor datang walapun malam hari bisa diproses, karena yang bersangkutan ketingalan identitasnya (KTP red), sehingga harus di jemput. Sementara terlapor bakal calon Wakil Bupati datang sesuai dengan waktu atau surat undangan verifikasi yang kita layangkan. Begitu juga dengan KPU begitu juga datang, dalam hal ini diwakili oleh komisioner Taufik," katanya.

Dari keterangan tiga pihak ini kita melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan, dari kajian yang kita olah berdasarkan informasi yang di berikan pelapor dengan pihak terkait, kemudian ada surat keterangan dari lembaga tempat di mana bakal calon wakil bupati tersebut mengikuti pendidikan Paket C di medan.

Tambah ketua Panwas, kita menyimpulkan bahwa, laporan tersebut sudah kadarluarsa, hal ini baru terungkap ketika saat panwas kabupaten Rohil melakukan krafikasi kepada pelapor. Yang pada sebelumnya di saat melapor si pelapor tidak mengungkapkan hal tersebut. Ketika kita tanyakan saudara tau dari mana, ijazah ini palsu. pelapor menjawab , dia tau dan yakin bahkan dalam krafikasi tersebut dia yakin seratus persen ijazah itu palsu, menurut si pelapor.

Panwas bertanya kembali kepada pelapor sehingga yakin ijazah bakal calon wakil buapti itu palsu, pelapor mengatakan bahwa dia menerima foto kopi tersebut yang tampa di legalisir palsu dari temannya, yang kebetulan anggota LSM. Tetapi ini terbantahkan dengannya surat dari lembaga pendidikan PKMB Ster anugrah menyatakan bahwa terlapor bakal calon wakil buapti Rokan Hilir, adalah benar telah mengikuti pendidikan PKBM, dan benar telah mengikuti ujian.

Sarat formal dan materil dalam pelaporan pelanggaran pemilu. sehingga informasi tentang dugaan ijazah palsu, dia mengetahui 4 bulan yang lalu, baru dilaporkan sekarang. Sehingga pelapor tidak memenuhi sayarat formal dan materil tersebut," sebut Ketua Panwas Rohil.

"Kemudian yang bersangkutan juga tidak memiliki saksi yang mengetahui duduk perkara dari ijazah palsu tersebut. Oleh karena itu, dalam sebuah pelaran itu harus dilengkapi. Makanya, setelah kita kaji semuanya tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilu serentak ini. Sehingga tuduhan terhadap bakal calon wakil bupati tersebut tidak bisa panwas menindak lanjuti. persoalan terkait proses pendapatan itu PKMB itu buka ranah Panwas lagi. Dalam surat itu sudah kita sampaikan kepada pelapor," ujarnya***Jar