Takpunya Perda Tata Kota Jadi Kendala Satpol PP Lakukan Penertiban di Meranti

Rabu, 19 Agustus 2015

Pelitariau-Kepala Dinas PU Meranti Ardhani, Sekretaris Dinas Perindag Rokhaizal, Kepala Dinas Pasar Joko Surianto, Kepala Satpol PP Janefi Miza, dan Bagian Humas Sekdakab. Meranti.jpg

PELITARIAU, Meranti - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti siap berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya  menciptakan kebersihan dan penataan kota. Namun, yang menjadi kendala pernertiban  tersebut belum ada Peraturan Daerah (Perda) sebagai acuan dan payung hukum dalam melakukan penataan kota.

Demikian dikatakan Kakan Satpol PP Kepulauan Meranti Janefi Miza, dalam rapat kecil yang digelar oleh Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Meranti H Edy Kusdarwanto pada hari Selasa (18/08) di kediamannya Jalan Dorak Selatpanjang Timur.

"Kami siap berkoordinasi dengan Instansi terkait, dalam upaya mencibtakan kebersihan dan keteraturan kota," kata Janefi.

Katanya, Dalam melaksanakan Tugas pokok Satpol PP memang harus bekerja sama dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait dalam upaya mencibtakan kebersihan dan keteraturan kota, salah satu SKPD terkait adalah Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan.

"Belum adanya Perda tentang kebersihan dan penataan kota menjadi kendala utama dalam melaksanakan tugas penataan kota, Saat ini Perda penataan kota masih dalam pembahasan di Legislatif," jelasnya.

Hadir dalam rapat pembahasan Ciptakan Kebersihan dan Keharmonisan Kota tersebut, Kepala Dinas PU Meranti Ardhani, Sekretaris Dinas Perindag Rokhaizal, Kepala Dinas Pasar Joko Surianto, dan Bagian Humas Sekdakab. Meranti.*dni/hf.