Kasiaruddin: Jalani Pemerintahan Inhu Apa Adanya

Selasa, 18 Agustus 2015

Penjabat Bupati Inhu H Kasiaruddin

PELITARIAU, Rengat - Terjadinya kekosongan sejumlah jabatan di Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memang berpengaruh terhadap jalanya roda pemerintahan, namun terganjal aturan maka Penjabat Bupati Inhu H Kasiaruddin menjalani pemerintahan apa adanya saja.
 
"Beberapa tugas-tugas wajib, tak bisa dikerjakan oleh Pelaksana tugas (Plt) dalam jabatanya untuk menjalankan pemerintahan. Kita jalani saja dulu pemerintahan Inhu apa adanya," kata Kasiaruddin dikonfirmasi pelitariau.com Selasa (18/8).
 
Penjabat Bupati Inhu H Kasiaruddin dilantik 3 Agustus 2015 kemarin oleh Mendagri yang diwakilkan oleh Gubernur Riau menjelaskan, selain agenda mensukseskan Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Inhu 9 Desember, dirinya juga menyiapkan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APB- Perubahan) 2015 selanjutnya APBD Murni 2016.
 
Kalau, Posisi jabatan strategis di Pemkab Inhu yang masih kosong dan belum di definitifkan adalah Jabatan posisi Sekretaris daerah (Sekda) di Sekretariat daerah, Kadis PU, Kadistamben dan Energi,Badan Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPAKB), Kepala Kantor Inspektorat dan Staf Ahli bupati yang saat ini semuanya masih di jalat Plt.
 
Untuk melakukan mutasi jabatan katanya ada aturan, dimana seorang Bupati atau Penjabat bisa melakukan mutasi atau melaktik seorang pejabat setelah enam bulan masa dilantiknya Bupati atau Penjabat Bupati. "Kurang dari 6 bulan jabatan Bupati atau Penjabat Bupati juga tidak bisa melakukan mutasi," jelasnya.  
 
Untuk pejabat Eselon dua sesuai ketentuanya jelas Kasiaruddin,  akan dilakukan lelang jabatan terbuka setelah masa jabatan dirinya 6 bulan sebagai Penjabat Bupati Inhu. "Saat ini kita konsen APBD Perubahan, kemarin sudah diserahkan bundelan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPR," jelasnya.**Hf