Penjabat Bupati Inhu Lakukan Mutasi Setelah 6 Bulan

Selasa, 18 Agustus 2015

Datuk Panglima Laskar Melayu Indragiri (LMI) Kabupaten Inhu Tamsur SE

PELITARIAU, Rengat - Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih kosong, Penjabat Bupati Inhu H Kasiaruddin yang menggantikan H Yopi Arianto terkesan lambat dalam bekerja melaksanakan tugas-tugas Penjabat bupati yang di embanya.
 
Seperti yang di sampaikan Datuk Panglima Laskar Melayu Indragiri (LMI) Kabupaten Inhu Tamsur SE kepada pelitariau.com Selasa (18/8) di Rengat menegaskan, kalau Penjabat Bupati Inhu harus giat dalam bekerja membenahi tatanan pemerintahan yang sudah ada di Inhu.
 
"Jika terjadi kekosongan jabatan maka harus segera diisi dan didefinitifkan, agar wewenang dan tanggung jawab seorang pejabat bisa melekat dalam melaksanakan tugas," kata Tamsur.
 
6 Posisi jabatan strategis di Pemkab Inhu yang masih kosong dan belum di definitifkan kata Tamsur adalah, Posisi Sekda Inhu di Sekretariat daerah, Kadis PU, Kadistamben dan Energi,Badan Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPAKB), Kepala Kantor Inspektorat dan Staf Ahli bupati.
 
Menurut Tamsur, Jika terus dibiarkan kekosongan jabatan tersebut maka akan berpengaruh terhadap agenda pembangunan nasional di Kabupaten Inhu dan berdampak buruk pada roda pemerintahan daerah. "Inspiktur Inhu di Inspektorat saja tidak ada, siapa yang melakukan pengawasan di Internal pemerintahan,"? tanya Tamsur yang aktif melakukan pembinaan terhadap warga suku talang mamak di Inhu.
 
Semantara itu Penjabat Bupati Inhu H Kasiaruddin di konfirmasi membenarkan kalau ada beberapa wewenang tugas dan tanggung jawab tidak bisa dilaksanakan oleh seorang Pelaksana tugas (Plt). "Kita jalani saja dulu apa yang ada, insya allah setelah enam bulan akan kita lakukan definitif," kata Kasiaruddin.
 
Untuk melakukan mutasi jabatan katanya ada aturan, dimana seorang Bupati atau Penjabat bisa melakukan mutasi atau melaktik seorang pejabat setelah enam bulan masa dilantiknya Bupati atau Penjabat Bupati. "Kurang dari 6 bulan jabatan Bupati atau Penjabat Bupati juga tidak bisa melakukan mutasi," jelasnya.  
 
Untuk pejabat Eselon dua sesuai ketentuanya jelas Kasiaruddin,  akan dilakukan lelang jabatan terbuka setelah masa jabatan dirinya 6 bulan sebagai Penjabat Bupati Inhu. "Saat ini kita konsen APBD Perubahan, kemarin sudah diserahkan bundelan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPR," jelasnya.**Hf