Cabang Rutan Bagansiapiapi Usulkan 256 Napi Dapat Remisi

Ahad, 16 Agustus 2015

internet

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bagansiapiapi kini mengusulkan sebanyak 256 Narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi, Hut RI ke-70. Adapun pemberian remisi kepada 256 Napi itu, dan ada juga 5 orang napi kita langsung bebes.

Hla ini dikatakan Kepala Rutan Cabang Bagansiapiapi, Suparman saat dikonfirmasi pelitariau.com, Minggu (16/8) di ruang kerjanya menjelaskan, remisi umum itu diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memmenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalankan masa hukumannya.

Tentunya pada peringati hari kemerdekaan republik Indonesia, Rutan Cabang Bagansiapiapi, mengusulkan sebanyak 256 narapidana tersebut kasusnya umum, yakni pencurian.

Lanjut Kepala Rutan Bagansiapiapi, dalam momen Hut RI itu juga Rutan Bagansiapiapi, ada 5 Napi langsung bebas, 4 orang di antaranya kasus judi dan 1 kasus pencurian, dan bisa menghirup udara bebas. Sedangkan untuk kasus narkoba itu di usulkan sebanyak 92, untuk kasus korupsi Nihil," terangnya.

"Untuk pengumuman remisi nantinya kita lakukan pada saat usai melaksanakan peringatan 7 Agustus 1945," ujarnya.***Jar