Biaya Ambulan Ditanggung BPJS

Jumat, 14 Agustus 2015

internet

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung klaim biaya ambulan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan yang mendapat rujukan ke fasilitas kesehatan (faskes) lain.

Klaim biaya ambulan ditanggung BPJS Kesehatan, disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Dumai, Adi Siswadi, Kamis (13/8) pada acara sosialisasi dan kesepakatan adendum BPJS Kesehatan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas se Rohil di Hotel Mahera, Bagansiapiapi.  

"Transportasi ambulan pasien peserta BPJS Kesehatan dari satu faskes ke faskes lainya, klaim pembiayaannya ditanggung BPJS Kesehatan," kata Adi Siswadi, mengenai klaim biaya ambulan tersebut.

Akan tetapi, jelas Adi Siswadi, biaya transporasi ambulan tersebut tidak termasuk biaya transportasi ambulan pasien peserta BPJS Kesehatan dari faskes ke rumah atau dari rumah ke faskes.

"Biasa ada juga pasien yang diantar dengan trasportasi ambulan dari  faskes pulang ke rumah. Kalau ini, klaim biaya transportasi ambulannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan," jelas Adi Siswadi, lagi.

Transportasi antar faskes yang dimaksud, jelas Adi Siswadi, seperti transportasi ambulan yang mengantarkan pasien  rujukan dari satu faskes ke faskes lain, seperti transportasi ambulan pasien peserta BPJS Kesehatan yang dirujuk dari Puskesmas ke RSUD, atau antar RSUD, misalnya dari RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi ke RSUD Arifin Ahmad, di Pekanbaru.

"Pasien yang dirujuk tersebut mestilah sudah mendapat perawatan di opname di faskes tersebut, sebelum dilakukan rujukan ke faskes lain. Biasanya pasien yang dirujuk ke faskes lain dikarenakan ada suatu hal terhadap pasien," terangnya.*** adv/Humas/Zai