KPU Lakukan Bimtek Pembahasan PKPU No 7 Tahun 2015

Jumat, 14 Agustus 2015

Ketua KPU Yusli SE mengenkan Baju Kemeja Putih, sedang memberikan kata sambutannya di hadapan sejumlah peserta Bimtek.

Dalam melakukan berbagai tahapan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Meranti 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan persiapan baik itu internal di KPU maupun kordinasi dengan instansi terkait serta dengan Pemerintah daerah.

Guna mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dalam melaksanakan Pilkada, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 07 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta pemilihan Walikota dan wakil walikota maka KPU Meraranti melaksanakan Bmbingan teknis (Bimtek) Pembahasan PKPU n0 07 tahun 2015.

Pelaksanaan Bimtek dilakukan KPU Kepulauan Meranti Kamis (13/08/2015) di balroom grand meranti hotel jalan kartini Selatpanjangm selain di hadiri anggota dan ketua KPU juga dihadiri undangan.

Dalam pembahasan Bimtek PKPU 07 tahun 2015 tersebut, KPU membahas tentang alur kordinasi dan kesepakatan yang dilakukan KPU bersama Team Kampanye dan Pemerintah daerah serta instansi terkait.

Dalam pembahasan BIntek PKPU tersebut, KPU Kepulauan Meranti melakukan desain alat praga dan materi kampanye spanduk, baligo serta bahan kampanye pasangan calon bupati, debat kampanye melalui media cetak, elektronik dan kegiatan lainnya seperti pemberitaan media.

Selanjutnya KPU Kepulauan Meranti dalam Bimtek tersebut juga membahas alur mekanisme koordinasikan dan kesepakatan apa saja yang perlu dilakukan KPU Kepulauan Meranti bersama Pemerintah daerah dan seluruh Stakeholder lainnya di Kepulauan Meranti.

Ketua KPU Kepulauan Meranti Yusli SE mengatakan, dirinya sangat berharab pasangan calon bupati benar-benar memanfaatkan waktu kampanye untuk memperkenalkan diri dengan masyarakat Kepulauan Meranti. Dengan menyampaikan visi dan misi maka masyarakat akan mengetahui program pasangan calon jika kelak terpilih priode 2015-2020.

"Kampanye dimaksudkan agar pasangan calon memperkenalkan diri kepada masyarakat kepulauan meranti, kami juga akan tetap melaksanakan  Pilkada sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, sebab aturan Pilkada tahun 2015 itu telah terjadi perubahan," jelasnya.

Selain itu, dirinya juga membahas tentang pembuatan Baleho atau Spanduk APK setiap pasangan calon, Bahwa tidak dibenarkan setiap kandidat untuk membuat APK sendri, karena pihak KPU sendri yang akan membuatnya, ataupun jumlah dari pembuatan semua itu yang memutuskan adalah KPU, sedangkan dana untuk pembuatan APK itu berdasarkan dana hibah dari APBD.

"Seluruh alat peraga kampanye setiap pasangan calon kita siapkan, baik jumlah dari pembuatan semua itu yang memutuskan adalah KPU, untuk dana pembuatan APK itu berdasarkan hibah dari APBD," terangnya Yusli.

Semantara itu ditempat yang sama Asisten Satu Pemda Kepulauan Meranti Arizal menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi juru kampanye dalam Pilkada atau mengikuti kampanye akan dikenai sanksi salah satu sangksinya adalah, jika seorang pejabat terlibat politik maka jembatannya akan copot di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Ikut kampanye saja seorang PNS dikenai sanksi tegas, Jadi untuk kita para PNS agar berhati-hati untuk mengambil tindakan, sekali berbuat keselahan akibatnya akan fatal," tegas Arizal.*(KPU/Doni)