Puluhan Puskesmas Rohil Ikut Sosialisasi Tentang Implementasi Normal Kapasitas dan KBKP

Jumat, 14 Agustus 2015

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan sosialisasi tentang implementasi norma kapasitas 2015 dan Kapasitas Berbasis komitmen pelayanan ( KBKP ), kepada puskesmas yang berada di Rohil, Kamis (13/8) Bagansiapipai. Dalam kegiatan sosialisasi itu  juga mendatangkan nara sumber dari BPJS Cabang Dumai Adi Siswandi.

Kepala Dinas Kesehatan Rohil Dr H M Junaidi Saleh mengatakan, intinya kita meningkatkan pelayahanan di puskesmas kepada masyarakat.Agar keluhan-keluhan masyarakat tentang pelayanan BPJS ini bisa kita kuranggi, Dari BPJS sendiri juga telah memberikan arahan dan aturan, bagai mana puskesmas ini kedepannya lebih baik dan ada standrannya.

"Berdasarkan dalam UU Permenkes nomor  75 tahun 2014.  Tujuan akreditasi adalah sebagai wahana pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaiki dan berkesinambungan terhadap sistem manajemen," katanya.

Apa yang dilakukan mereka, apa yang dilayani mereka itu merupakan standar baku yang bisa dipertanggung jawabkan kinerja mereka. Juga kedepan puskesmas kita harapkan dapat terakreditasi. BPHS sendiri sangat mengharapkan agar seluruh pukesmas, baik di wilayah Riau maupun di daerah jawapun sekalian harus terakreditasi pukesmasnya.

Tambah Kepala Dinas Kesehatan, pukesmas bisa buka 24 jam, alhamdulilah puskesmas yang berada di Rohil sudah buka 24 jam. hanya ada beberapa puskesmas saja yang belum membuka pukesmasnya 24 jam. Dan ini ada juga penekanan dari BPJS bahwa itu adalah menjadi salah satu persyaratan. Kalau mereka bisa buka 24 jam dari BPJS akan mendapatkan lebih besar atau lebih tinggi akreditasinya. Kalua di bandingkan dengan Pukesmas yang tidak buka 24 jam.

Sementara itu Kepala BPJS Caabang Dumai, Adi Siswandi mengatakan, untuk akreditas ini baru pertama kali di lakukan, dulu hanya Rumah Sakit. Jadi ada UU Permenkes nomor 75 tahun 2014, Pukesmas harus terakreditasi.

"BPJS intinya kegiatan ini ada mengadakan sosialisasi peraturan baru yang harus di diimplemasikan pada 1 agustus 2015 terkait norma kafitasi yang akan kami bayarkan kepada pukesmas. Jadi ini adalah sosialisasi harus menyepakati  dan harus di bayar," ujarnya.***Jar