Langgar Peraturan Lalin, Polisi Tembilahan Tilang 97 Pengendara Sepeda Motor

Sabtu, 08 Agustus 2015

Ilustrasi

PELITARIAU, Tembilahan - Polres Inhil mengajak masyarakat Kabupaten Inhil khususnya Kota Tembilahan untuk mentaati peraturan lalu lintas (lalin).
 
Ajakan tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP A Salmi, Ia mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak memapuhi peraturan lalin diantaranya tidak menggunakan helm standar saat berkendara.
 
Dikatakan Salmi, meskipun saat petugas melakukan patroli di pagi hari terlihat hampir seluruh pengendara tertib menggunakan helm, namun hal itu tidak terjadi ketika sore hingga malam hari.
 
"Ini terbukti saat kita melakukan penertiban pengendara di Jalan Baharuddin Yusuf atau tepatnya di depan Pasar Mayang Kelapa Tembilahan pada Kamis (6/8/2015) sore kemarin," Kata Salmi kepada awak media, Jum'at (7/8/2015).
 
Saat itu, katanya lagi, didapati sebanyak 94 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, sehingga dilakukan penegakan hukum dengan tilang, yakni 57 sepeda motor ditahan langsungb dan 37 sepeda motor ditahan surat-suratnya.
 
"Karena itu, supaya tidak terkena tilang, seluruh pengendara kami minta patuhi aturan berlalu lintas, jangan lupa untuk selalu menggunakan helm, bawa surat-surat dan kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion," Ungkap Pria yang hobi bersepeda ini.
 
Selanjutnya, Salmi juga mengingatkan agar orang tua berperan serta dalam mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya, untuk memakai helm dan jangan mengizinkan anak yang masih kecil mengendarai sepeda motor, karena emosional anak-anak masih sangat labil, sehingga bisa membahayakan dirinya dan orang lain.
 
"Jadilah pelopor keselamatan dan budayakan keselamatan sebagai suatu kebutuhan untuk menuju Indonesia tertib berlalu lintas," imbunya.*Bud