Netralkan PNS dan Sukseskan Pemilukada, 7 Tugas Pokok Dikerjakan Penjabat Bupati Inhu

Jumat, 07 Agustus 2015

Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin SH bersalaman dengan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Inhu usai menggelar rapat koordinasi dengan pejabat eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Inhu

PELITARIAU, Rengat - Sesuai dengan surat keputusan Mendagri, selain memiliki dua tugas pokok pertama menetralitaskan Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan Pemilihan umum kepada daereah (Pemilukada) di Inhu tugas kedua Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin SH adalah menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu 9 Desember mendatang.

Selain dua tugas pokok tersebut, Penjabat Bupati H Kasiarudin SH juga diberikan 7 tugas yang harus dilakukan dengan mengambil langkah-langkah strategis di Inhu dalam menjalankan roda pemerintahan.

Kepala bagian tata pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Inhu H Hendry SSos Msi kepada pelitariau.com Jum,at (7/8) menjelaskan kalau Plt Gubernur Riau H Arsyadjuliardi Racman memberikan 7 tugas kepada Penjabat Bupati Inhu diantaranya:

1. Meningkatkan tata kelola birokrasi dan pelayanan publik guna penguatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan sinergitas pembangunan daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

2. Mengoptimalkan tata kelola pembangunan pemberdayaan masyarakat desa melalui pembinaan pemerintah desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, peningkatan kapasitas pengelolaan dana desa dan aset.

3. Mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan opini BPK ke Wajar Tanpa Pengecualian dan implementasi accurual basis.

4. Membangun kehidupan demokrasi dan politik santun, menjaga kestabilan masyarakat, menciptakan keadilan serta memperhatikan aspirasi masyarakat dengan menghilangkan ego geografis, etnis, suku dan agama, mencegah terjadinya konflik vertikal dan horizontal.

5. Peningkatkan partisifasi masyarakat dalam Pemilukada Inhu serta dapat mengimplementasikan surat edaran mendagri nomor 270/1982Otda tertanggal 23 Juli 2015 prihal dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pemilukada serentak.

6. Menjaga netralitas seluruh jajaran sebagai mana tertuang dalam surat edaran Mentri PANRB nomor B/2355/M/PANRB/07/2015 tentang larangan penggunaan aset   pemerintah dalam Pemilukada serentak

7. Mengoptimalkan langkah-langkah dalam pengendalian Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sesuai peraturan Gubernur Riau nomor 27 tahun 2014 tentang prosedur pengendalian bencana asap akibat Karhutla di provinsi Riau serta sesuai dengan Peraturan gubernur riau nomor 5 tahun 2015 tentang rencana aksi pencegahan Karhutla.

Selain itu kata Hendry, Plt Gubernur Riau juga menegaskan kalau Penjabat Bupati H Kasiarudin SH yang bertugas lebih kurang setahun juga memiliku tugas penting dalam mengesahkan penyerapan APBD Murni tahun 2015 serta menyelesaikan siklus APBD Perubahan tahun 2015 secara maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Penjabat Bupati pak H Kasiarudin SH sudah mengumpulkan pejabat eselon II,III dan IV dan sudah melaksanakan rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan yang di pimpinnya," kata Hendry.**Hf