Minta Dukungan Pegawai, Ini Tugas Penjabat Bupati Inhu

Jumat, 07 Agustus 2015

Pj Bupati Inhu Kasiarudin mengunjungi kantor KPU Inhu dalam melakukan tugas pokonya memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Inhu

PELITARIAU, Rengat - Dalam Rapat koordinasi (Rakor) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihadiri pejabat eselon II, III dan IV dilingkungan Pemkab Inhu, Kamis (6/8) kemarin, Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin SH minta dukungan PNS agar tugas yang diembanya bisa selesai dan dapat dipertanggung jawabkan.

Dalam pertemuan Pj Bupati Inhu H Kasiarudin SH bersama pejabat Inhu diuangkapkannya, bahwa sesuai dengan surat keputusan Mendagri, penjabat Bupati Inhu memiliki dua tugas pokok diantaranya menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Inhu, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu yang defenitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

Selain dua tugas tersebut, Plt Gubernur Riau juga memberikan tujuh arahan tugas yang harus dilakukannya di Kabupaten Inhu. "Tugas ini akan lebih ringan kalau kita bersama-sama menyelesaikannya," tuturnya di ruang rapat Bappeda dan Litbang Inhu.

Masa tugas penjabat Bupati Inhu jelasnya, sesuai SK Mendagri paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. “Saya berdoa dan berupaya agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Inhu aman dan damai sehingga pada Februari ataupun Maret 2016 sudah dilantik Bupati dan Wakil Bupati Inhu defenitif,” ujarnya.***Hf