KPUD Rohil Belum Terima LHKPN dan Surat Pengunduran Diri Cabup dan Wabup

Selasa, 04 Agustus 2015

internet

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Hingga saat ini ada pasangan Bakal Calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Rohil masih ada kekuranggan memenuhi syarat administrasi Komosi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil).

 

Adapun syarat yang belum diserahkan yakni, laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat pengunduran diri bagi TNI, PNS dan anggota DPRD aktif. hal itu di sampaikan Komisioner KPU Rohil Ketua KPUD Rohil Agus Salim SP melalui, Supriyanto, Selasa (4/8) di Bagansiapiapi.

Apabila tak juga dilampirkan maka pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati terancam tak memenuhi syarat. '' masih ada pasangan yang belum lengkap salah satunya LHKPN dan Surat bersedia mengundurkan diri bagi PNS, TNI dan anggota DPRD,'' ucap Supriyanto.

Komisi Pemilihan umum (KPU) Rohil memberikan tenggang waktu untuk 2 pesyaratan ini. untuk LHKPN dimulai sejak 4-7 Agusustus dan paling lama pukul 16.00 WIB. Sementara itu untuk surat pengunduran diri paling lama pada tanggal 24 Agustus saat penetapan pasangan calon.

''Apabila kedua syarat ini tak dipenuhi maka pasangan calon dinyatakan tak memenuhi syarat dan secara otomatis tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon,'' sebutnya.

Ketika ditanya pasangan calon mana yang belum memenuhi syarat KPU  tidak mau menyebutkan, namun yang jelas rata-rata belum menyerahkan.''Hampir semua belum menyerahkan 2 syarat ini, jadi yang jelas hampir semua,'' cetusnya.

Untuk diketahui, adapun pasangan yang wajib menyampaikan Surat pengunduran diri adalah pasang Taem Pratama Balon Wakil Bupati yang berasal dari anggota TNI. Ridwan dan Drs Jamiluddin anggota DPRD aktif dan Syafruddin AMP Balon Bupati yang merupkan PNS Rohil aktif.

"Jadi surat pengunduran diri dilampirkan paling lambat pada tanggal 24 Agustus, sementara untuk SK pengunduran diri dari instansi atau pemerintahannya diberikan waktu hingga 60 hari setelah penetapan,'' tegas Supriyatno.***Jar