Terdakwa Sabu 30 Kilogram Terancam Hukuman Mati

Ahad, 02 Agustus 2015

ilustrasi@net

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengelar sidang kasus kepemilikan sabu seberat 30 kilogram dengan terdakwa Agus dan Sulaiman, di Ujung Tanjung kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Kamis (30/7) sore, kemarin.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin hakim ketua Rudi SH, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Odit Megonondo SH, Hendra Andri SH, Adhit SH dan Chandra SH.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 ancamannya hukuman mati," kata JPU Odit, minggu (2/8).

Terdakwa ditangkap polres Rohil 27 Mei lalu dengan barang bukti 30.006,93 gram sabu.

Terdakwa merupakan dua dari tiga pengemudi dan penumpang mobil yang berhasil diamankan polisi di TKP jalan lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Teluk Berembun saat ops Patuh pada hari pertama digelar.

Saat gelar Operasi Patuh di jalan lintas Riau itu personel Satlantas melihat mobil Avanza warna hitam berhenti mendadak. Melihat itu polisi mendatangi ke mobil, tau dicegat supir dan penumpang lari ke arah pemukiman masyarakat di Teluk Berembun.

Upaya penangkapan awal tak berhasil karena tersangka kabur dengan cepat, namun segera diamankan mobil  ke posko razia dan Kapolres memerintahkan seluruh satuan narkoba turun.

Di TKP langsung dilakukan pengeledahan mobil, lantas ditemukan tiga tas berisi narkoba diduga sabu.

Kapolres kemudian memerintahkan penyisiran Sungai Rokan, dan sekitar pukul 17.45 WIB, tersangka Sulaiman berhasil ditangkap saat itu sembunyi di kebun ubi warga setempat.

Sedangkan tersangka Agus ditangkap di pinggir jalan lintas sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya dibawa ke posko, di mana mobil diamankan dan mengakui mereka membawa mobil dengan sabu senilai Rp60 miliar tersebut dengan rute Dumai menuju ke Medan. Pelaku lain inisial M masih buron dan dinyatakan DPO.***Jar