Pasangan Risma-Whisnu Daftar ke KPUD Surabaya

Ahad, 26 Juli 2015

internet

PELITARIAU- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mendaftarkan pasangan incumbent Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Jawa Timur.

Ketua DPC PDIP Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, tidak hanya Surabaya, seluruh daerah di Jawa Timur yang akan menggelar Pilkada serentak di bulan Desember mendatang, PDIP akan mendaftarkan bakal calonnya masing-masing secara serentak pula hari ini.

"Pasangan calon kepala daerah yang akan mendaftar ke KPUD setempat, akan diantar oleh para kader dan simpatisannya masing-masing. Semuanya mendaftar (calon dari PDIP) secara serentak hari ini," kata politisi akrab disapa WS ini, seperti dilansir merdeka.com.

Untuk Pilwali Surabaya, lanjut WS, pihaknya telah menyiapkan semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). "Semua lengkap, termasuk LHKPN-nya," ucap mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini.

Alumnus FTSP Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) ini juga mengaku, karena dirinya merupakan salah satu pasangan yang diusung, maka pendaftaran pasangan calon akan dipimpin oleh Sekretaris Ketua DPC PDIP Surabaya. "Nanti, kita akan didaftarkan Sekretaris DPC PDIP."

Sementara terkait terbitnya PKPU Nomor 12 Tahun 2015, tentang pemilihan kepala daerah, yang berpotensi Pilkada Surabaya akan diundur 2017, WS mengaku pihaknya tetap akan melayangkan gugatan hukum ke tiga lembaga, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.

Dia menegaskan, PKPU Nomor 12, telah melewati kewenangan KPU. "KPU itu lembaga penyelenggara, bukan yang berhak membatalkan atau menunda Pilkada," tegasnya.

Kika muncul calon tunggal pada pelaksanaan Pilkada, WS menegaskan, mestinya kewenangan menyelesaikan masalah itu berada di tangan presiden atau DPR. Sehingga, dia menengarai terbitnya PKPU Nomor 12 oleh KPU, tanpa konsultasi terlebih dulu DPR.

Menurutnya, ada gelagat kurang baik menangani potensi konflik Pilkada serentak ini. "Gugatan kita layangkan, karena materi Undang-Undang 8 Tahun 2015, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, bersifat diskriminatif. Jika ada calon tunggal tidak diatur mekanisme penyelesaiannya. Jelas itu potensi menghilangkan warga negara untuk memilih," paparnya.

Padahal, menurutnya ada solusi untuk mengatasi calon tunggal, yakni dengan wacana Bumbung Kosong. Calon tunggal diadu dengan bumbung kosong. "Jika calon tunggal kalah dengan bumbung kosong, dia akan gugur," jelas WS.

Ia mengatakan, dengan wacana Bumbung Kosong, pertama, hak warga negara untuk memilih dan dipilih bisa terakomodir. Kemudian, proses demokrasi bisa dilaksanakan.

"Dua item ini penting dalam Pilkada tidak serta mereka digugurkan. Dalam Undang-Undang Pilkada maupun pemerintah daerah, tidak ada isi yang menyatakan; jika hanya ada satu calon, Pilkada ditunda 2017. Jika sampai ada pembatalan, berarti KPU melampaui kewenangannya," pungkasnya tegas.***RD