Pemilihan Penghulu PJs Urung Digelar

Jumat, 24 Juli 2015

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Keberadaan datuk penghulu yang masih berstatus Pejabat Sementara (PJs) diperkirakan segera diganti dengan aparatur pns terkait dengan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

"Memang DPRD telah mendorong pemkab agar segera melaksanakan pemilihan datuk penghulu yang berstatus pjs pada 2015 ini mengingat banyak yang pjs sekitar 69 orang. Di sisi lain UU dan peraturan mengharuskan yang bisa mengelola ADD harus pejabat defenitif atau digantikan dengan pns," kata anggota komisi A DPRD Rohil Bakhtiar SH, Rabu (22/7) kemaren.

Bagi penghulu defenitif sesuai dengan peraturan juga akan digelar pemilihan secara serentak pada 2016. Dasarnya adalah UU nomor 6 tentang Desa yang dilanjutkan dengan adanya peraturan daerah tentang kepenghuluan. DPRD mengupayakan agar tercapai kesepakatan untuk digelarnya segera pemilihan 69 datuk penghulu yang berstatus pjs tersebut.

Sebelumnya dilakukan pembicaraan antara pihak pemkab Rohil dengan DPRD menyikapi persoalan itu. Kedua belah pihak awalnya sepakat untuk digelarnya segera pemilihan bagi pjs penghulu dalam dua atau tiga bulan mendatang.  "Pada rapat pertamanya pemkab menyambut baik rencana itu namun belakangan saat hendak disahkan peraturan daerahnya, pemkab meminta agar hal itu ditunda saja. Alhasil rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian penghulu di kabupaten Rohil itu urung disahkan pada paripurna beberapa waktu lalu," ujar Bakhtiar.

Pertimbangan yang disampaikan pemkab terangnya bahwa masih diperlukan waktu lebih lama agar proses pemilihan pjs penghulu bisa benar-benar dipersiapkan dianggap bisa dimaklumi. Selain itu juga terkendala dengan persiapan untuk pendanaan, namun menurut Bakhtiar alasan tersebut sebenarnya masih dapat disiasati.

"Artinya masih bisa diselesaikan. Pemkab beralasan tak siap, pertanyaannya tak siap dimana? kalau masalah dana kan bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan. Kalau menyangkut kerja atau kewenangannya bisa disiapkan peraturan bupatinya, begitu juga kalau perlu ada panitia ya pemkab kan bisa siapkan juga," katanya. Padahal hal itu sangat penting agar tidak melanggar UU, persoalan ADD berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak.

Dari konsultasi yang dilakukan DPRD ke kemendagri diketahui bahwa pengelolaan dana ADD harus pejabat penghulu defenitif atau pun pns. Dari ketentuan itu maka pilihan yang harus dijalankan pemkab nantinya terkait dengan penghulu pjs harus digantikan dengan pns.

"Karena pilihannya itu saja maka kemungkinan diperkirakan pjs akan digantikan oleh pns karena untuk pemilihan serentak nampaknya urung digelar. Namun persoalan lain tetap ada, jika pjs digantikan pns maka untuk pemilihan nantinya baru digelar pada 2016. Itupun realisasinya baru bisa pada bulan Juni hingga Agustus 2016 nanti mengingat pengunaan anggaran paling tidak diatas bulan Mei," katanya.

Jangan sampai tegasnya karena keengganan melaksanakan pemilihan pjs serentak nanti timbul persoalan yang dapat menyalahi UU dan peraturan. DPRD telah menyampaikan informasi dan peringatan kepada pemkab mengenai aturan yang menjadi acuan.***Jar