Saksi : 3 Terdakwa Melanggar UU Perkebunan N0 18 tahun 2004

Rabu, 27 Agustus 2014

Sidang Pembuatan kebun kelapa sawit tanpa perizinan diareal hutan. sidang digelar di PN Rengat Rabu (27/8/2014)

PELITARIAU, Rengat - Tiga terdakwa diduga pelaku penggarapan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki perizinan di Kecamatan Batangcenaku Inhu-Riau, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Rengat, Rabu (27/8/2014). sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan penyidik dari Polres Inhu Ipda Abdan SE, Dalam keterangan saksi, areal hutan yang digarap oleh KUD Motha Makmur di desa Kepayangsari dan Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku masuk dalam kawasan HPT  tanpa memiliki perizinan yang lengkap.

 

Sidang penggarapan kawasan hutan untuk areal perkebunan kelapa sawit ini tanpa perizinan di gelar PN Rengat sudah kali kedua, Pekan kemarin PN Rengat  menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan atas penggarapan hutan untuk pembuatan perkebunan tanpa perizinan. Sidang kedua ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rengat Kartijono SH MH, didamping dua hakim anggota Edi Junaidi SH MH dan Crimson SH.  

Sesuai Fakta Persidangan, setelah saksi di sumpah, saksi langsung di cecer pertanyaan oleh Ketua Majelis hakim, dimana dalam fakta persidangan, Saksi Penyidik Polres Inhu Ipda Abdan SE menjelaskan, kalau tiga terdakwa melakukan pengarapan hutan untuk areal perkebunan kelapa sawit. dimana terdakwa tidak memiliki perizinan perkebunan.

"Mereka sudah mengajukan izin, mulai dari desa, camat sampai ke Bupati, namun tidak ada izin pembuatan kebun diareal kawasan hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah. mereka sudah memohon izin pelepasan kawasan hutan namun belum di kabulkan oleh pemerintah pusat," ujar Saksi.

Hakim ketua juga juga meminta saksi menjelaskan tentang tindak pidana penggarapan kawasan hutan untuk perkebunan tanpa perizinan ini, Saksi menejelaskan, diketahui setelah hasil cek lapangan oleh Penyidik Polres Inhu dan hasil kordinasi dengan instansi terkait kalau areal perkebunan yang digarap oleh KUD Motha Makmur tidak ada perizinan.

Dengan tidak adanya perizinan lengkap atas pembuatan perkebunan tersebut, Selanjutnya, saksi  menjelaskan, kalau penyidik berkeyakinan perbuatan terdakwa sudah melawan hukum, Undang-Undang yang sudah dilanggar oleh tiga terdakwa adalah UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan, dimana terdakwa  sudah melakukan pembuatan kebun kelapa sawit tanpa perizinan yang lengkap. "Penyidik menerapkan pasal 46 ayat 1 dan ayat 2," jelas saksi.

Awalnya, kata saksi, penyidik Polres Inhu turun kelapangan melakukan pengambilan titik kordinat kawasan perkebunan tanpa perizinan yang sedang dalam penyelidikan. selanjutnya data sementara milik penyidik langsung di bawa ke Dinas Instansi terkait (Dinas kehutanan dan Dinas Perkebunan,red) untuk di ploting, sesuai data awal, titik kordinat yang diambil oleh penyidik Polres Inhu ternyata sesuai dengan data Dinas kehuatan yang tutun kelapangan dan memploting titik kordinat areal perkebunan yang dimaksud tersebut. "Instansi terkait menyatakan areal tersebut masuk dalam kawasan hutan yang belum di izinkan untuk dikelola jadi perkebunan.

Semula kata Saksi, Informasi tentang penggarapan lahan untuk areal perkebunan tanpa perizinan yang lengkap di proleh sebelum turun kelapangan, data sementara ada tiga desa yang melakukan penggarapan kawasan hutan untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit, Perkebunan itu dibangun oleh Koperasi Motha Makmur sesuai dengan data lahan yang diserahkan oleh dua Kepala Desa Kepayang Sari dan Anak talang.

Mengapa Tiga terdakwa dijadikan tersangka kata Majelas Hakim? Saksi Penyidik menjelaskan, karena dua kepala desa menyerahkan lahan kepada ketua KUD Motha makmur untuk digarap menjadi lahan perkebunan, tanpa perizinan lengkap KUD Motha Makmur melakukan penggarapan lahan untuk perizinan. disinilah keyakinan penyidik.

Kemudaian Jaksa Penyidik kembali menjelaskan menjelaskan, seperti apa perizinan perkebunan diareal lahan tersebut, Penyidik kembali menejalskan, kalau areal lahan berstatus hutan yang dikelola oleh KUD Mutha Makmur yang didapat dari penyerahan dua kepala desa untuk dijadikan perkebunan. "Surat yang dibuat atas lahan tersebut bersifat global atas nama kelompok tani, diserahkan ke KUD melalui kepala desa," jelas Penyidik.

Selanjutnya, diakhir persidangan, Ketua majelis hakim menanyakan kepada penyidik Polres Inhu, keuntungan apa yang diproleh tiga terdakwa atas penggarapan lahan perkebunan tanpa perizinan tersebut, Saksi dari Penyiyik menjelaskan, kalau tiga terdakwa memproleh selain itu juga memproleh fee dari setiap pekerjaan per Haktarenya.

Tiga terdakwa yang disidangkan masing-masing Ketua KUD Motha makmur Samsuar, Kades kepayangsari Kapri Nata dan Kades Anak Talang Firdaus. (cr.pen)