Posko Pemenangan TM-AS Didirikan Tak Jauh Dari Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 11 Juli 2015

Posko pemenangan pasangan Balon Bupati Tengku Muktharuddin-Aminah Susilo

PELITARIAU, Rengat - Pasangan Bakal calon (Balon) Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tengku Muktharuddin-Aminah Susilo (TM-AS) terus menggeliat, Pasangan Balon Bupati tersebut memberi warna dalam kancah perpolitikan menjelang Pemilihan umum kepala daerah (Pemulukada) di Inhu 9 Desember mendatang.

Untuk mengakomudir Relawan dan simpatisan dari pasangan Balon Bupati TM-AS, Posko pemenangan sudah didirikan oleh tim relawan pemenangan Balon Bupati tersebut di Kelurahan Pematangreba tepatnya di jalan Pematangreba-Rengat Kecamatan Rengatbarat tidak jaduh dari kantor Bupati Inhu.

Seperti yang di sampaikan Rusli Syarif yang merupakan bagian dari tim pemenagan Balon Bupati pasangan TM-AS kepada pelitariau.com Sabtu (11/7/2015) di Rengat menjelaskan, kalau Pasangan TM-AS akan mampu membawa Inhu kearah lebih baik lagi. "Kita sebagai masyarakat mendukung Pasangan TM-AS karena menginginkan Inhu bermarwah," kata Rusli yang akrab di panggil Datuk ini.

Tokoh melayu Kecamatan Pasirpenyu ini menjelaskan, Posko pemenangan TM-AS didirikan di Kecamatan Rengatbarat agar mudah dijangkau dari wilayah Kecamatan yang ada di Inhu. "nantinya di Setiap Kecamatan dan desa kita akan dirikan poskko pemenangan pasangan TM-AS ini, sebab Relawan sudah menyediakan masing-masing posko di Kecamatan dan desa," jeasnya.

Didirikan Posko pemenangan TM-AS di tingkat Kabupaten untuk memberitahukan kalau pasangan TM-AS serius akan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 26 Juli nanti karena persyaratan dukungan Parpol sudah di proleh 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Inhu.

Sebagai mana diketahui, Pasangan TM-AS merupakan pasangan Balon Bupati Inhu sejak Februari sudah menerima rekomendasi pengusungan dari Partai hanura yang berjumlah 4 Kursi di DPRD Inhu. selanjutnya pasangan ini juga sudah mendapat sinyal dukungan dari PDI-Perjuangan dengan jumlah 6 kursi di DPRD Inhu.

Untuk mendaftar di KPU dan diloloskan sebagai pasangamn Calon Bupati maka, syarat mutlak adalah, Pasangan Balon ketika mendaftar harus memiliki 8 kursi di DPRD Inhu dari Partai pengusung, jumlah tersebut akkumulasi 20 persen total 40 kursi di DPRD Inhu.*hf