Kepala DPKP Meranti Sangat Menyayangkan Sifat dan Prilaku Masyarakat

Jumat, 03 Juli 2015

Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Kepulauan Meranti, Joko Surianto SH MM, meninjau saluran irigasi depan Kontor Bupati Meranti, yang terdapat banyak sampah, Jumat (03/07) pagi.

PELITARIAU, Selatpanjang - Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti saat melakukan peninjauan rutin kelapangan, sangat menyayangkan sifat serta prilaku masyarakat yang masih kurang akan kesadarannya menjaga kebersihan lingkungan.

Sebab, saat dirinya meninjau pertaman disekitar areal Perkantoran Bupati Kepulauan Meranti, menemukan tumpukan sampah dalam parit atau got aliran air ketika hujan. Mengingat hal itu, Kepala DPKP Joko Surianto SH MM lansung menghububungi Kapala Bagian Kebersihan terkait hal yang ditemukannya di halama perkantoran Bupati itu.

"Ini bagaimana bisa banyak tumpukan sampah disempajang aliran air depan Kantor  Bupati, saya minta tolong dibersihkan sekarang juga dan suruh anggota langsung kelapangan,"kata Joko saat menghubungi Kabag Kebersihan Meranti, pada jum'at pagi pukul 10:00 wib lebih kurang.

Banyaknya sampah yang menumpuk membuat tatanan kota menjadi buruk, untuk mengatasi hal itu, perlu kesadaran masyarakat saat membuang sampah. Tentunya membuang sampah pada tempatnya, apabila kesadaran itu tumbuh dan menjadi gaya hidup masyarakat, maka kota Selatpanjang akan bersih dan indah.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan (DPKP) Kepulauan Meranti, Joko Surianto SH MM, kepada pelitariau.com Jumat, (03/07) pagi. Saat menyikapi banyaknya tumpukan sampah di saluran irigasi depan Kontor Bupati Meranti.

"Kita harus sadar, bahwa lingkungan merupakan sistem yang saling berkaitan. Jika salah satu dirusak, maka yang lainnya akan merasakan akibatnya. Untuk itu, jangan membuang sampah sembarangan," terang joko.

Selain itu, diakuinya juga, di bulan Suci Ramadhan volume sampah semakin meningkat. "Diperkirakan volume sampah per harinya mencapai belasan ton," tuturnya ketika berbincang denggan pelitariau.com.

Untuk mengatasi hal itu, Recana Peraturan Daeran (Raperda) akan dikeluarkan pada tahun 2016 mendatang, Perda tersebut untuk memberikan sanksi kedepan bagi masyarakat Meranti yang membuang sampah sembarangan, yakni dengan membayar denda sebesar Rp 500 ribu rupiah.

"Kedepan akan ada sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, setelah diperlakukan Peraturan Perda 2016 bagi mereka yang tidak menuruti aturan yang ada, maka mereka membayar denda sebesar Rp 500 ribu rupiah." terangnya, sekaligus menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Kalo untuk anggota kita yang bertugas melakukan kebersihan ini, mereka telah melakukan perkjaan dengan maksimal. Karena jika mereka tidak ingin niat bekerja, saya selalu mengingatkan kepada anggota saya. Kalo ingin bekerja, laksanakan tugas dengan baik, jika tidak berkerja, silahkan mengundurkan diri, karena, masih banyak yang membutuhkan pekerjaan,(red, kata joko. kepada anggotanya)," imbuhnya seraya menjelaskan.