Biadap, Usai Melahirkan Bayinya Langsung Dibuang Dalam Got Belakang Rumah

Sabtu, 27 Juni 2015

Maryana Siregar (23) status gadis yang melahirkan bayi langsung dibuang ke dalam got di Seberida Kabupaten Inhu

PELITARIAU, Rengat - Masyarakat yang tinggal di sekitar PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) kelurahan pangkalan kasai Kecamatan seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dihebohkan dengan penemuan bayi lak-laki tepatnya di Jalan lintas timur RT 045 RW 007.
 
Bayi malang yang sudah tidak bernyawa ini ditemukan Sekitar Sabtu (27/6) pukul 16.40 WIB oleh Ita (35) Ibu rumah tangga yang juga warga setempat yang langsung melaporkan penemuan mayat bayi tersebut ke Mapolsek Seberida, Ibu bayi yang tega membuang bayinya usai melahirkan diketahui bernama Maryana Siregar (23).
 
Gerak cepat polisi yang dipimpin oleh Kanit Resrim Polsek Seberida AKP Hendri SSos Mh akhirnya berhasil mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi tersebut. 
 
"Saat ini ibu kandung bayi tersebut sudah kita amankan, karena kondisinya lemah usai melahirkan dan plasenta masih belum keluar maka pelaku kita rawat di puskesmas Seberida," kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik dikonfirmasi pelitariau.com melalui Kapolsek Seberida Kompol H Bastari didampingi kanit Resrim Polsek Seberida AKP Hendri SSos Mh 
 
Kanit Resrim ini menjelaskan, Pelaku baru 4 bulan tinggal di Seberida tepatnya pelaku berasal dari Sumatra utara daerah Sidempuan, Ibu bayi tersebut datang ke Inhu tinggal di rumah abang kandungnya di daerah pipa gas PT TGI Seberida. "Pelaku bekerja di toko mainan jualan boneka di samping SPBU Belias, saat mau melahirkan pelaku sedang bekerja," ujar Hendri.
 
Dijelasknya juga, bayi tersebut dilahirkannya sendiri tanpa pertolongan medis, saat bayi tersebut dibuang kondisinya sudah meninggal dunia. Bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan pacanya sebab diketahui pelaku masih berstatus gadis. 
 
"Bayi tersebut kita outopsi sedangkan ibu bayi masih dalam perwatan lebih lanjut di Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Kanit seraya menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan undang-undang no 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***Pen