Terasi dan Cincalok di Inhil Mengandung Zat Berbahaya

Kamis, 25 Juni 2015

Kadisperindag Inhil, Fahrolrozy didampingi BPOM Riau saat memperlihatkan terasi dan cincalok yang mengandung rodamin b di kantor Disperindag Inhil.

PELITARIAU, Tembilahan – Ternyata terasi (belacan,red) dan cincalok mengandung zat rodamin B atau pewarna pakaian yang sangat berbahaya untuk kesehatan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Riau, kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Kamis (25/6) di sejumlah pasar Tembilahan.

Ada bebera jenis makan yang dicurigai mengandung zat berbahaya, untuk membuktikannya diambil sebanyak 12 sampel selanjutnya dilakukan uji laboratorium oleh BPOM Provinsi Riau.

Dari 12 sampel yang diambil tersebut, 2 jenis makanan mengundang zat berbahaya jenis rodamin b atau pewarna pakaian, adapun 2 jenis makanan itu adalah terasi dan cincalok.

Dari 3 jenis terasi yang kita jadikan sampel, ketiganya positif mengandung rodamin B, sementara satu jenis makanan lainnya yaitu cincalok juga posotif mengandung rodamin B," jelas Kadisperindag Inhil, Fahrolrozy.

"Kita akan melarang pedagang menjual barang tersebut dan  mencari siapa yang memperoduksi terasi dan cincalok di Inhil, akan kita berikan teguran agar tidak memperoduksi makanan yang mengandung zat berbahaya itu," katanya.

Lebih jauh disampaikannya, Pihaknya juga akan  menyurati UPT Disperindag disetiap kecamatan agar menarik barang yang sama dengan yang kita dapati di Tembilahan."Kita yakin, barang ini juga beredar di setiap kecamatan, peredaranya akan kita tarik," tegasnya.***Bud