Kabid Sarana dan Prasarana Disdikbud Meranti Bantah " Tuduhan Itu Tidak Benar "

Ahad, 19 Juli 2026

Tuduhan yang disampaikan melalui akun TikTok tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Feni dalam pernyataannya.

PELITARIAU,Meranti - Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, Feni Utami, ST., MH, membantah keras tuduhan yang beredar melalui sebuah akun TikTok palsu yang menuding dirinya melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap rekanan.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Ahad (19/7/2026), Feni Utami menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak benar, tidak memiliki dasar, serta tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tuduhan yang disampaikan melalui akun TikTok tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Feni dalam pernyataannya.

Feni juga menjelaskan, selama menjalankan tugas sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Disdikbud Kepulauan Meranti, setiap kebijakan dan pelaksanaan pekerjaan selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berada di bawah pengawasan instansi yang berwenang.

Feni juga menyoroti maraknya penyebaran informasi yang mengandung fitnah, pencemaran nama baik, dan tuduhan tanpa bukti melalui media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merugikan nama baik individu maupun institusi pemerintah.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, lanjutnya, masyarakat sebaiknya menempuh mekanisme pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang, bukan melalui penyebaran tuduhan di media sosial.

Terkait akun TikTok yang disebut telah menyebarkan informasi bohong tersebut, Feni menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi nama baik pribadi maupun institusi dari informasi yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menutup pernyataannya, Feni Utami menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas demi kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti," tutupnya.**