Pemko Pekanbaru Luncurkan Program Green City, Wajibkan 30 Persen RTH di Setiap Perumahan Baru

Kamis, 16 Juli 2026

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar

PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meluncurkan program Green City sebagai komitmen mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan kelestarian lingkungan.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan, program kota hijau ini menjadi arah baru pembangunan Pekanbaru agar tetap tumbuh namun tidak merusak lingkungan.

"Saat ini, kami resmi meluncurkan program Green City, yaitu kota yang mengedepankan aspek pembangunan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," kata Markarius Anwar, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, komitmen Pekanbaru terhadap isu lingkungan bahkan telah mendapat pengakuan di tingkat regional. Pekanbaru dipercaya menjadi Ketua Jaringan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang beranggotakan 38 kota dengan komitmen bersama membangun kota hijau dan ramah lingkungan.

"Seluruh pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan. Ini menjadi komitmen yang terus kami jalankan agar pembangunan di Pekanbaru tetap berkelanjutan," tegasnya.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemko Pekanbaru saat ini fokus menjalankan tiga program utama Green City.

Pertama, transformasi pengelolaan sampah. Pemko melakukan optimalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), membangun waste station di tingkat masyarakat, serta mendorong keterlibatan aktif warga melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dan gerakan pemilahan sampah dari sumbernya. Bahkan, Pemko juga tengah mengembangkan inovasi waste to energy melalui pemanfaatan gas metana dari TPA sebagai sumber energi listrik.

Kedua, transportasi rendah emisi. Pemko akan melakukan konversi angkutan umum berbahan bakar minyak (BBM) menjadi bus listrik sebagai langkah konkret menekan emisi karbon di sektor transportasi.

Ketiga, Green School. Program ini bertujuan menanamkan kesadaran dan budaya peduli lingkungan kepada peserta didik sejak usia dini, agar generasi mendatang tumbuh dengan kesadaran ekologis yang kuat.

Pada kesempatan tersebut, Wawako Markarius juga memberikan peringatan tegas kepada para pengembang perumahan di Pekanbaru untuk turut mendukung program Green City.

Ia menyebut, regulasi kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas kawasan wajib dipatuhi, baik untuk perumahan komersial maupun perumahan bersubsidi.

Penyediaan RTH dinilai sangat krusial untuk menjaga sirkulasi udara, resapan air, dan kualitas hidup warga di kawasan permukiman.

"Saya harap pengembang perumahan turut mendukung program tersebut dengan memenuhi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau di setiap kawasan perumahan," ucapnya.

"Jangan sampai seluruh lahan dipenuhi rumah atau ruko tanpa menyediakan ruang terbuka hijau. Kami berharap hal seperti itu tidak lagi terjadi," sambungnya.

Markarius menegaskan, kunci keberhasilan program ini adalah komunikasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pengembang.

"Yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antara Pemko dengan para pengembang. Agar, pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan," pungkasnya.**Prc6