Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur

Jumat, 03 Juli 2026

Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 paket shabu dengan total berat kotor 5,55 gram beserta alat timbang dan perlengkapan transaksi.

PELITARIAU,Meranti - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A alias Agus, 29 tahun, diamankan di rumahnya Jl. Pusara RT.002 RW.002 Kel. Selatpanjang Timur, Kec. Tebing Tinggi, Jumat (26/6/2026) pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 paket shabu dengan total berat kotor 5,55 gram beserta alat timbang dan perlengkapan transaksi.

*Pasal yang Disangkakan*  
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026.

*Identitas Tersangka*  
*AGUSTIAN Alias AGUS Bin ZULKIFLI*, Laki-laki, 29 Tahun, Belum/Tidak Bekerja, Islam, Melayu. Alamat: Jl. Pusara RT.002 RW.002 Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. NIK: 1403050208968005

*Barang Bukti*  
1. 1 bungkus plastik klip besar diduga shabu berat kotor 5,16 gram  
2. 1 bungkus plastik klip kecil diduga shabu berat kotor 0,27 gram  
3. 1 bungkus plastik klip kecil diduga shabu berat kotor 0,14 gram. Total BB shabu ± 5,57 gram  
4. 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam  
5. 1 pack plastik klip bening  
6. 1 buah bong alat hisap shabu  
7. 1 unit HP OPPO Reno 12 F Warna Hijau IMEI: 862067072907948  

*Kronologi Kejadian*  
Informasi awal diterima 24 Juni 2026 bahwa AGUS sering melakukan transaksi narkotika di Jl. Pusara. Menindaklanjuti, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, S.H. memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.

Jumat, 26 Juni 2026 pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Penggeledahan badan, pakaian, dan isi rumah disaksikan Ketua RT setempat Sdr. Afrizal. Hasilnya ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi diduga shabu ± 5,55 gram, timbangan digital, bong, dan plastik klip kosong.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku barang tersebut milik Sdr. PUTRA yang diberikan kepadanya untuk dijual kembali. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tebing Tinggi.

*Kronologi Penangkapan*  
Pukul 20.45 WIB, Tim Unit Reskrim dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H. mendapat informasi pelaku berada di rumah Jl. Pusara. Tim bergerak cepat dan pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan AGUS tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk di lakukan Penyidikan lebih Lanjut.

*Rencana Tindak Lanjut*  
Polres Kep. Meranti akan mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok Sdr. PUTRA yang disebut tersangka.Kemudian  Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU.

Ka.Polres Kep.Meranti Akbp. Aldi Alfaroqi SH.S.IK.M.H.Melalui  melalui Kanit Reskrim Tebing Tinggi  Ipda Sapta Anuar S.H. menegaskan perang terhadap narkoba terus digencarkan. “Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kami pastikan pelaku dan jaringannya akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.**