Kapolres Warning Tempat Hiburan, Beroperasi di Bulan Ramadan

Senin, 22 Juni 2015

AKBP Suwoyo SIK Msi

PELITARIAU, Dumai - Kapolres Dumai meberikan warning untuk mengingatkan seluruh pengusaha hiburan yang beroperasi pada malam hari di Bulan suci Ramadhan. Pengusaha diminta untuk mematuhi peraturan pemerintah daerah agar tutup selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan 1436 H/2015 M. 
 
Kapolres Kota Dumai AKBP Suwoyo, Jumat (19/6) kemarin mengatakan kalau,  Polres Dumai siap mendukung dan menegakkan ketentuan yang sudah dibuat pemerintah daerah dengan menurunkan sekitar 110 personel polisi untuk menjalankan kegiatan pengamanan. 
 
"Kita siap menudukung pemerintah untuk menegakankan peraturan itu. Oleh karena itu saya minta kepada pengusaha hiburan malam agar mentaati ketentuan yang sudah dibuat pemerintah supaya pelaksanaan ibadah puasa berlangsung khusuk dan nyaman," katanya. 
 
Dikatakan mantan Kapolres Inhil ini, pihaknya mengaku akan menindak tegas usaha hiburan malam yang kedapatan beroperasi dan melanggar ketentuan pemerintah daerah karena akan menimbulkan suasana yang tidak kondusif pada bulan ramadan tahun ini.
 
"Kepada masyarakat diharapkan partisipasi dan mendukung dalam menjaga suasana aman dan kondusif ini dengan cara melaporkan adanya aktivitas yang meresahkan lingkungan ke polisi. Jika melihat ada usaha hiburan malam yang membandel dan beroperasi, silahkan lapor ke polisi," tegasnya. 
 
Dalam pelaksanaan pengamanan ramadhan ini, Suwoyo menambahkan, personel disiapkan untuk mengawal masjid dan musalla, baik dengan menggelar patroli keliling maupun penempatan polisi. Selain itu, polisi juga akan intensifkan pengawasan dan penegakkan hukum, terutama pada tindak pidana. 
 
"Yang menjadi perhatian, yaitu narkotika, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian berat serta kejahatan umum lainnya. Polisi akan meningkatkan pengamanan selama bulan puasa sesuai instruksi pimpinan dengan cara menggiatkan patroli dan mengawal pelaksanaan ibadah di rumah ibadah," ungkapnya.*b